RAKYAT.CO – Seluruh permohonan terkait pernikahan beda agama telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menguji Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023).
Seperti diketahui, bahwa gugatan nomor perkara 24/PUU-XX/2022 diajukan oleh seorang lelaki beragama Katolik, Ramos Petege, yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam.
Terkait dengan hal itu, Hakim MK Wahiduddin Adam menilai pokok permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
“Pengaturan norma Pasal 2 Ayat (1) adalah perihal perkawinan yang sah menurut agama dan kepercayaan, bukan mengenai hak untuk memilih agama dan kepercayaan,” ujarnya.
Pilihan untuk memeluk agama dan kepercayaannya, tetap menjadi hak masing-masing orang untuk memilih, menganut, dan meyakininya sebagaimana dijamin Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945.[/2]