RAKYAT.CO – Diduga dana dari pencucian berpotensi digunakan untuk pendanaan kontestan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal itu berdasarkan hasil riset Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bersama KPU dan Bawaslu.
“Kami aktif bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu, terkait bagaimana potensi tidak pidana pencucian uang ini agar tidak menjadi bagian dari pendanaan pemilu,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Seperti pada tahun politik sebelumnya, PPATK mengantisipasi dana pemilu yang berasal dari sumber tak sah, semisal pembalakan liar hingga aktivitas tambang ilegal.
Di beberapa kasus lama memang kita melihat ada sumber-sumber yang berasal dari aktivitas pembalakan liar, ilegal mining, ilegal logging, ilegal fishing, yang lari ke banyak kepentingan. “Juga untuk pendanaan terkait politik,” ujar Ivan seusai rapat koordinasi di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Belajar dari pengalaman sebelumnya, kata Ivan, beberapa aliran sumber dana pemilu terbukti berasal dari aktivitas ilegal. Salah satunya bahkan berasal dari tindak green financial crime (GFC), misalnya pembalakan liar.
“Hal itu terjadi sebelumnya dan sekarang kita melihat ada kencenderungan sama. Itu lah yang harus kita koordinasikan, bagaimana mencegah agar aktivitas pemilu tidak dibiayai dari sumber-sumber ilegal. Itu yang kita antisipasi,” katanya.
Hasil riset yang dilakukan timnya, persiapan terkait permodalan mengenai pemilu bahkan sudah dimulai dalam 3 tahun sebelum ajang kontestasi politik dimulai.
“Kita melihat kecenderungan itu dari hasil riset ada penggunaan-penggunaan dana yang bersumber dari penerimaan 3 tahun lalu, 2 tahun lalu, dan bahkan sampai angka yang nilainya triliunan,” tandas Ivan.[/1]