RAKYAT.CO – Masalah penyelenggaraan Pemilhan Umum Tahun 2024 ditemukan oleh Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), terutama proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih dalam pemuktahiran daftar pemilih dengan cara mendatangi secara langsung 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Dari sekian masalah keterlambatan kelengkapan logistik coklit, yakni stiker serta formulir model A daftar pemilih yang terjadi seperti di Jawa Barat dan DKI Jakarta, khususnya di deerah yang terdampak bencana. Hal tersebut berdampak pada terhambatnya pelaksanaan coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih.
Direktur DEEP, Neni Nur Hayati, menyatakan, bahwa KPU dapat memenuhi logistik hard copy formulir Model A daftar pemilih dan terdistribusi dengan baik kepada Pantarlih sampai tingkat bawah sehingga Pantarlih dapat bekerja secara optimal.
Mengingat formulir Model A dan stiker adalah instrument yang wajib dipegang oleh Pantarlih sebagai bukti bahwa mereka telah melakukan coklit.
“Kami berharap proses pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih dapat berjalan secara komperhensif, akurat dan mutakhir. KPU harus memenuhi ketersediaan hard copy Model A dan stiker coklit juga dapat memperhatikan lokasi-lokasi yang terdampak bencana, proyek pembangunan dan kelompok rentan harus dipastikan berjalan lancar. Kondisi menjadi krusial untuk dipantau berapa kartu keluarga (KK) yang terdampak bencana, penyusunan daftar pemilih dan pemetaan TPS. Jangan sampai ada pemilh yang memenuhi syarat tidak terdata dan tidak terdaftar dalam data pemilih sehingga kehilangan hak pilihnya,” harap Neni
Selain itu, DEEP mendapatkan banyak keluhan yang disampaikan oleh PPS dan Pantarlih berkaitan dengan aplikasi coklit (e-coklit) yang kerapkali mengalami trouble dan error, terutama berkaitan dengan perbaikan elemen data pemilih yang harus diinput melalui system serta Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK saat bertugas melakukan coklit.
“Aplikasi coklit sering mengalami trouble dan sulit diakses oleh Pantarlih dapat berpotensi coklit tidak berjalan sesuai dengan tahapan jadwal yang sudah ditentukan dan berdampak pada tidak akuratnya data pemilih hasil coklit. Bawaslu harus dapat memastikan coklit dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tepat waktu. Jangan adalagi pemilih yang invalid, data ganda, yang meninggal dan pindah masih tercatat sebagai pemilih,” kata Neni.
Neni mendorong partai politik dan seluruh lapisan masyarakat ikut serta mengawasi coklit pemilu 2024 agar permasalahan klasik tidak kembali muncul dan dapat diantisipasi sejak dini. KPU tidak bisa bekerja sendirian tanpa adanya partisipasi dari masyarakat dan partai politik peserta pemilu 2024.
18 partai politik dan 6 partai local Aceh yang menjadi peserta pemilu 2024 memiliki struktur keanggotaan partai sampai tingkah bawah. Untuk dapat dioptimalkan untuk mengawal coklit yang dilakukan oleh Pantarlih bisa berjalan akurat dan mutakhir untuk menciptakan DPT yang berkualitas serta komperhensif.
Pemilih harus dapat terinformasi dengan baik. Sebab, kalau daftar pemilih tidak akurat yang rugi juga adalah partai politik. “Masyarakat dapat aktif dan melapor ke PPS setempat jika belum ada Pantarlih yang datang untuk mencoklit serta dapat menerima Pantarlih yang dating ke rumah dengan terbuka untuk melakukan coklit dan menempelkan stiker, ” pungkasnya.[/1]