Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Pertanda Mundurnya Demokrasi Indonesia

Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024
RAKYAT.CO – Lembaga riset Public Virtue Research Institute (PVRI), yang berfokus pada demokrasi dan aktivisme masyarakat sipil, memperhatikan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024.
Direktur Eksekutif PVRI, Miya Irawati menilai putusan itu menunjukkan bahwa demokrasi di Indonesia semakin mundur. Merujuk peringkat Indonesia yang turun dua peringkat menjadi peringkat ke-54 menurut The Economist Intelligence Unit dan menyebut bahwa demokrasi Indonesia diklasifikasikan sebagai demokrasi yang cacat.
“Kemunduran demokrasi di Indonesia semakin paripurna setelah adanya upaya penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden oleh eksekutif dan legislatif, serta dilegitimasi melalui putusan pengadilan, ” ujar Miya dalam sebuah diskusi virtual yang dikutip pada Senin (6/3/2023) di Jakarta.
Maya menjelaskan bahwa upaya penundaan pemilu semakin diperkuat oleh penurunan integritas elektoral di lembaga yudikatif melalui proses peradilan.
Oleh karena itu, menurut Maya, putusan hakim PN Jakpus harus dipertanyakan karena seharusnya PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk mengadili masalah yang terkait dengan kepemiluan.
Maya menyatakan bahwa upaya untuk memperpanjang masa jabatan atau masa kekuasaan dengan cara menunda pemilihan umum merupakan upaya yang terus menerus dilakukan secara berkelanjutan.
Catatan PVRI, bahwa wacana ini muncul sejak 2019 dan terus berlanjut hingga saat ini. Hal ini menjadi semakin mengkhawatirkan karena kini terlihat bahwa trias politika, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, bersama-sama dengan partai politik, menjadi penggagas utama dari upaya-upaya ini. Maya menegaskan bahwa hal ini menunjukkan kemunduran demokrasi yang sangat parah.
Maya menekankan bahwa seluruh penyelenggara negara dan partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu harus menghentikan narasi penundaan pemilu ini. Semua pihak wajib menghormati konstitusi yang ada dan memastikan agar kasus ini diawasi secara transparan sehingga Pemilu 2024 dapat dilaksanakan tepat pada waktunya.
“Putusan PN Jakpus merupakan tanda kemunduran demokrasi Indonesia, atau dalam istilah lain, mengalami darurat demokrasi dalam sektor pengadilan, ” pungkasnya.[/1]