Lindungi PMI, BP2MI Buka Aduan Hotline 24 Jam

Rabu, 22 Maret 2023

Lasro Simbolom (kedua dari kanan) saat menerima cindera mata dari Sesepuh Ponpes Najahan Bayongbong, Garut

RAKYAT.CO – Membantu memudahkan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tengah mengalami masalah, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membuka layanan hotline 24 jam.

Demikain disampaikan Deputi Bidang Penempatan dan Perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik, Lasro Simbolon, aduan bisa dilakukan tak hanya oleh PMI yang telah berangkat bekerja. Namun juga bisa calon PMI sebelum berangkat ke luar negeri.

“Kami siap bantu dengan membuka sistem pengaduan online dan melalui telepon 24 jam, baik oleh PMI maupun keluarga,” ujar Lasro usai membuka acara di Ponpes Najahan Kecamatan Bayongbong, Garut, Jumat (17/3/2023).

Dari aduan yang masuk dilakukan verifikasi oleh BP2MI kemudian akan dilakukan mediasi agar permasalahan bisa diselesaikan. Akan tetapi jika mediasi tak membuahkan hasil, BP2MI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negri.

“Untuk proses pengaduan yang sedang diverifikasi bisa juga dilihat oleh PMI melalui password yang kami berikan. Jadi bisa memantau sampai sejauh mana proses pengaduannya. Misalkan PMI itu tak dapat gaji atau asuransi. Kami mediasi dulu agar haknya didapatkan,” katanya.

Terkait banyaknya warga yang berangkat secara ilegal ke luar negeri, Lasro menyebut calon pekerja harus memilah perusahaan yang resmi. Caranya dengan melakukan pemeriksaan ke kantor Disnaker setempat atau langsung ke BP2MI. Hal itu harus dilakukan agar pemberangkatan dilakukan secara legal.

“Perusahaan dilakukan verifikasi dulu setiap pemberangkatan agar tujuan ke negara mana, kerjanya sebagai apa, dan bagaimana gajinya. Baru setelah itu bisa dapat izin memberangkatkan,” katanya.

Sementara itu, pimpinan Ponpes Najaahan, KH Aceng Nurjaman menyebut sosialisasi dari BP2MI menjadi hal penting agar tak ada warga yang menjadi korban penipuan perusahaan penyalur.

Ia mengaku, kerap mendapat laporan dari warga jika ada sanak saudaranya yang tersandung kasus ketika bekerja di luar negeri. Saat ditelusuri, ternyata pemberangkatan dilakukan secara ilegal.

“Seperti bekerja sebagai asisten rumah tangga di Arab. Ternyata tadi dari BP2MI itu infonya sudah moratorium. Hal-hal ini yang harus diinfokan ke warga,” ucapnya.

Bagi Aceng warga juga mempunyai kesempatan untuk bekerja ke luar negeri dan mendapatkan upah yang besar. Namun harus melalui perusahaan resmi sesuai ketentuan dari Pemerintah.[/2 Noto]