Selama Ramadhan, Kepgub DKI: Jam Kerja ASN Masuk 07.00 WIB Pulang 14.00 WIB

Rabu, 22 Maret 2023

Aparatur Sipil Negara

RAKYAT.CO – Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta terkait penyesuaian jam masuk kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama Ramadhan 2023. Jam kerja diatur dimulai pukul 07.00 WIB dan diakhiri pukul 14.00 WIB selama hari kerja.

Kepgub soal jam kerja ASN DKI selama Ramadhan ini tercantum dengan Nomor 199 Tahun 2023 yang diteken Heru pada 13 Maret 2023 lalu.

Tujuan pengaturan jam kerja ini bertujuan memberikan kesempatan kepada para ASN untuk beribadah selama bulan Ramadhan.

“Menimbang untuk memberikan kesempatan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) melaksanakan ibadah pada bulan suci Ramadhan tahun 2023 M/1444 H di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, perlu diatur jam kerja pada bulan suci Ramadhan,” demikian bunyi Kepgub yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Selasa (21/3/2023).

Rincian jam kerja ASN Pemprov DKI Jakarta selama bulan Ramadhan:

  • Senin sampai Kamis, jam kerja ASN mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB, dengan durasi waktu istirahat 30 menit terhitung mulai pukul 12.00 WIB.
  • Jumat, jam kerja mulai pukul 07.00 hingga 14.30 WIB, dengan durasi waktu istirahat satu jam terhitung mulai pukul 11.30 WIB.

Dalam Kepgub tersebut dijelaskan ada ASN yang harus selalu siaga selama 24 jam sehari secara bergiliran atau tetap menjalankan tugas seperti biasa, antara lain ASN di bidang kesehatan, baik di RSUD maupun puskesmas.

Bagi ASN yang bertugas dalam keselamatan dan penanganan seperti Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP).

Untuk jam kerja bagi guru, penjaga sekolah yang ada di bawah Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah.[/2]