Ciptakan Kondisi Aman, Panwascam Pakenjeng Siaga di Masa Kampanye Pemilu 2024

Rapat koordinasi Panwascam Pakenjeng Garut

RAKYAT.CO – Masa kampanye sudah dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 Hari. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pakenjeng melakukan pengawasan, baik terhadap penyelenggara pemilu, peserta pemilu hingga masyarakat yang terikat jabatan di pemerintahan seperti Kepala Desa, PNS maupun TNI/Polri.

” Kami melakukan rapat dan koordinasi (Rakor) bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk menciptakan pengawasan yang sistematis untuk pesta demokrasi dan tahapan pemilu 2024 yang Luber, Jurdil, dan rahasia sebagai bagian dari penyelenggara pemilu dengan memegang pedoman regulasi UU Pemilu, ” kata Wisnu Samiaji, selaku anggota Panwascam Divisi P2HM ditemui usai rapat di Aula Kantor Kecamatan Pakenjeng, Kamis (30/11/2023).

Panwascam Pakenjeng menghimbau kepada peserta pemilu agar memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan Perda Kabupaten Garut Nomor 18 tahun 2017 tentang perubahan dasar atas Peraturan Nomer 12 tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Masa kampanye Pemilu tahun 2024 sesuai lampiran PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Febuari 2024.

“Kita dampingi Satpol PP, maka pada tahapan masa kampanye 28 November sampai 10 Februari nanti potensi pelanggaran bisa terjadi, sehingga perlu upaya pencegahan dan pengawasan di wilayah kerja agar selama kampanye, tidak ada masyarakat yang dirugikan, ” ujarnya.

Selain itu, mengajak unsur media sebagai bagian penting untuk penyambung informasi publik berkenaan dengan tahapan, pengawasan hingga progres pemilu di lapangan. Sebab, di tengah keterbatasan jumlah Panwascam dan juga PKD Se Kecamatan, peranan peserta pemilu, masyarakat dari unsur tokoh masyarakat, tokoh pemuda hingga aparat dan media masa, sangat strategis untuk sama-sama berkolaborasi mensukseskan pemilu yang demokratis dan lancar

“Potensi pelanggaran pemilu di masa kampanye berpotensi terjadi, baik pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif maupun pelanggaran pidana. Maka dari Itu perlu keterlibatan stackholder untuk mengawasi pesta demokrasi tahun 2024 tersebut, harus kita cegah bersama agar tercipta nya pemilu yang luber jurdil dan rahasia serta bebas dari unsur politik uang,” tegasnya.

Rakor tersebut dihadiri oleh Pengurus Parpol tingkat Kecamatan, Satpol PP, Forum Pimpinan Tingkat Kecamatan dan juga awak media.[/2 Noto]

Ciptakan Kondisi Aman, Panwascam Pakenjeng Siaga di Masa Kampanye Pemilu 2024

RAKYAT.CO – Masa kampanye sudah dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 Hari. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pakenjeng melakukan pengawasan, baik terhadap penyelenggara pemilu, peserta pemilu hingga masyarakat yang terikat jabatan di pemerintahan seperti Kepala Desa, PNS maupun TNI/Polri.

” Kami melakukan rapat dan koordinasi (Rakor) bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk menciptakan pengawasan yang sistematis untuk pesta demokrasi dan tahapan pemilu 2024 yang Luber, Jurdil, dan rahasia sebagai bagian dari penyelenggara pemilu dengan memegang pedoman regulasi UU Pemilu, ” kata Wisnu Samiaji, selaku anggota Panwascam Divisi P2HM ditemui usai rapat di Aula Kantor Kecamatan Pakenjeng, Kamis (30/11/2023).

Panwascam Pakenjeng menghimbau kepada peserta pemilu agar memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan Perda Kabupaten Garut Nomor 18 tahun 2017 tentang perubahan dasar atas Peraturan Nomer 12 tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Masa kampanye Pemilu tahun 2024 sesuai lampiran PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Febuari 2024.

“Kita dampingi Satpol PP, maka pada tahapan masa kampanye 28 November sampai 10 Februari nanti potensi pelanggaran bisa terjadi, sehingga perlu upaya pencegahan dan pengawasan di wilayah kerja agar selama kampanye, tidak ada masyarakat yang dirugikan, ” ujarnya.

Selain itu, mengajak unsur media sebagai bagian penting untuk penyambung informasi publik berkenaan dengan tahapan, pengawasan hingga progres pemilu di lapangan. Sebab, di tengah keterbatasan jumlah Panwascam dan juga PKD Se Kecamatan, peranan peserta pemilu, masyarakat dari unsur tokoh masyarakat, tokoh pemuda hingga aparat dan media masa, sangat strategis untuk sama-sama berkolaborasi mensukseskan pemilu yang demokratis dan lancar

“Potensi pelanggaran pemilu di masa kampanye berpotensi terjadi, baik pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif maupun pelanggaran pidana. Maka dari Itu perlu keterlibatan stackholder untuk mengawasi pesta demokrasi tahun 2024 tersebut, harus kita cegah bersama agar tercipta nya pemilu yang luber jurdil dan rahasia serta bebas dari unsur politik uang,” tegasnya.

Rakor tersebut dihadiri oleh Pengurus Parpol tingkat Kecamatan, Satpol PP, Forum Pimpinan Tingkat Kecamatan dan juga awak media.[/2 Noto]

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?