RAKYAT – Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 117/TK/Tahun 2020 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional. Presiden Joko Widodo resmi menganugerahi gelar pahlawan nasional untuk enam tokoh.
Pemberian gelar pahlawan di Istana Negara, Jakarta dengan menerapkan protokol kesehatan dan tampak hadir keluarga para tokoh pahlawan nasional, Selasa (10/11/2020).
“Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini sebagai penghargaan dan penghormatan yang tinggi atas jasa-jasanya yang luar biasa, yang semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, atau perjuangan politik, atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa,” tulis Keppres tersebut.
Hadir dalam acara tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin, Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Sosial Juliari P Batubara, dan Menteri Agama Fachrul Razi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memimpin upacara ziarah nasional dan tabur bunga di Taman Makam Nasional (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Keenam tokoh yang memperoleh gelar pahlawan nasional yaitu: 1. Sultan Baabullah dari Provinsi Maluku Utara 2. Machmud Singgirei Rumagesan- Raja Sekar dari Provinsi Papua Barat.
3. Jenderal Polisi (Purn) Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo dari Provinsi DKI Jakarta 4. Arnold Mononutu dari Provinsi Sulawesi Utara 5. MR SM Amin Nasution dari Provinsi Sumatera Utara 6. Raden Mattaher bin Pangeran Kusen bin Adi dari Provinsi Jambi[/1]