RAKYAT – Sebanyak 8 anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) hingga Selasa (13/10/2020) ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Mereka ditangkap di dua tempat berbeda, 4 orang di Jakarta yaitu Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida. Di Medan 4 orang, yaitu Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Khairi Amri.
“Jadi, total anggota KAMI yang ditangkap di Medan dan Jakarta 8 orang,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Jakarta, Selasa (13/10/2020).
Pihak aparat hingga saat ini belum mau menjabarkan lebih lanjut kasus yang melibatkan ke-8 orang tersebut. Namun, Awi mengatakan bahwa pihak kepolisian bakal merilis ke publik pada waktunya.
Adapun status hukum delapan orang tersebut masih belum diketahui, sehingga apakah diperiksa sebagai saksi atau sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Iya, nanti akan dirilis dan bisa tanyakan pada waktunya,” terang Awi.
Beberapa orang yang ditangkap di antaranya petinggi KAMI, yailtu Anton Permana yang merupakan deklarator KAMI bersama Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin dan beberapa tokoh lainnya.
Sedangkan, Jumhur Hidayat turut ditangkap juga termasuk deklarator. Lalu, Syahganda Nainggolan adalah anggota Komite Eksekutif KAMI.
Anton Permana ditangkap pada Ahad lalu (11/10/2020) dan Jumhur dan Syahganda Nainggolan ditangkap pada Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 04.00 WIB di kediaman masing-masing.
Berdasarkan keterangan anggota dari Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani, Syahganda ditangkap oleh anggota Dirtipidsiber Bareskrim Polri.[/3]