RAKYAT – Penggunaan dana hibah Pemerintah Kota Langsa Tahun Anggaran (TA) 2019 disinyalir banyak masalah, sehingga perlu melibatkan masyarakat dan pihak auditor independen.
Pemerintah Kota Langsa telah menganggarkan Belanja Hibah sebesar Rp20.064.752.850,00 dengan realisasi sebesar Rp19.301.029.200,00 atau 96,19% dari anggaran.
Dana hibah tersebut dibelanjakan hibah barang atau jasa yang diserahkan pada pihak ketiga sebesar Rp8.187.621.850,00 dengan realisasi sebesar Rp8.122.498.200,00 atau sebesar 99,20% dari anggaran.
Juga, Pemerintah Kota Langsa menganggarkan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp35.320.521.000,00 dengan realisasi sebesar Rp34.889.858.568,85 atau 98,78% dari anggaran yang dialokasikan untuk Belanja Sosial barang atau jasa yang diserahkan pada pihak ketiga sebesar Rp30.478.658.568,85 atau 99,20% dari anggaran.
Belanja hibah dan belanja bantuan sosial barang atau jasa yang diserahkan ke pihak ketiga dikonversikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan pada laporan realisasi anggaran, yang sebelumnya dianggarkan pada anggaran belanja barang dan jasa.
Namun, dalam pelaksanakan hibah dan bantuan sosial Pemerintah Kota Langsa berpedoman pada Peraturan Walikota Langsa No 17 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Langsa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Langsa No 23 Tahun 2018.
Maka, atas pengujian dokumen dari pertanggungjawaban belanja hibah dan bantuan sosial berupa barang yang diserahkan ke pihak ketiga diketahui terdapat pertanggungjawaban belanja yang tidak lengkap dengan rincian sebagai berikut:
Pertama, belanja hibah dan Belanja Bantuan Sosial Tidak Berdasarkan Proposal/Usulan Pelaksanaan belanja hibah dan bantuan sosial diawali dengan usulan/proposal hibah dan bantuan sosial dari pemohon secara tertulis kepada Walikota.
Dalam formulir isian kelengkapan usulan/proposal hibah dan bantuan sosial yang ditandatangani Kepala SKPK diketahui terdapat realisasi belanja hibah pada dua SKPK sebesar Rp357.684.900,00 dan bantuan sosial pada dua SKPK sebesar Rp4.424.337.000,00 tidak dilengkapi surat permohonan atau proposal.
Kedua, penerima Hibah dan Bantuan Sosial Belum Ditetapkan dalam Surat Keputusan Walikota. Dalam ketentuan disebutkan penerima hibah dan bantuan sosial ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Walikota sebagai dasar penyaluran/penyerahan hibah.
Berdasarkan formulir isian kelengkapan SK Walikota tentang penerima hibah dan bantuan sosial yang ditandatangani Kepala SKPK diketahui terdapat realisasi belanja hibah pada empat SKPK sebesar Rp7.872.698.200,00 dan bantuan sosial pada lima SKPK sebesar Rp4.964.830.000,00 tidak dilengkapi dengan SK Walikota.
Ketiga, SKPK Belum Membuat Naskah Perjanjian Hibah Kota (NPHK) yang Mengatur Hak dan Kewajiban Penerima Hibah.
Pada NPHK memuat ketentuan mengenai pemberi dan penerima hibah, tujuan pemberian hibah, besaran/rincian penggunaan hibah yang akan diterima, hak dan kewajiban, tata cara penyaluran/penyerahan hibah dan tata cara pelaporan hibah. Dalam formulir isian kelengkapan NPHK yang ditandatangani Kepala SKPK diketahui terdapat realisasi belanja hibah pada dua SKPK sebesar Rp147.955.900,00 belum dilengkapi NPHK.
Keempat, penerima Hibah dan Bantuan Sosial Belum Membuat Pakta Integritas. Padahal, pertanggungjawaban pemda atas pemberian hibah dan bantuan sosial diantaranya adalah pakta integritas dari penerima hibah. Pakta integritas dari penerima hibah dan bantuan sosial bertujuan untuk menyatakan bahwa hibah dan bantuan sosial yang diterima akan digunakan sesuai NPHD atau usulan.
Lalu, berdasarkan formulir isian kelengkapan pakta integritas tentang pelaksanaan hibah dan bantuan sosial yang ditandatangani Kepala SKPK diketahui terdapat realisasi belanja hibah pada empat SKPK sebesar Rp8.122.498.200,00 dan bantuan sosial pada lima SKPK sebesar Rp20.409.177.250,00 yang belum dilengkapi pakta integritas.
Kelima, penerima Hibah dan Bantuan Sosial Belum Membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab. Seharusnya, penerima hibah dan bantuan sosial harus membuat surat pernyataan tanggung jawab sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Dalam surat penyataan tanggung jawab menyatakan bahwa hibah dan bantuan sosial yang diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD atau usulan.
Berdasarkan formulir isian kelengkapan surat pernyataan tanggung jawab tentang pelaksanaan hibah dan bantuan sosial yang ditandatangani Kepala SKPK diketahui terdapat realisasi belanja hibah pada empat SKPK sebesar Rp8.122.498.200,00 dan bantuan sosial pada empat SKPK sebesar Rp13.577.902.500,00 yang belum dilengkapi surat pernyataan tanggung jawab.
Berdasarkan kondisi tersebut, jelas tidak sesuai raturan Walikota Langsa No 23 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Langsa Nomor 17 tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Langsa.[/4]