Bela Rakyat Kecil dan Surati Kapolri, Brigjen TNI Junior Akhirnya Dicopot

Senin, 11 Oktober 2021

Surat Brigjen TNI Junior Tumilaar

RAKYAT.CO – Usai menulis surat terbuka kepada Kapolri karena anak buahnya Babinsa diperiksa oleh polisi berbuntut pencopotan Brigjen TNI Junior Tumilaar dari jabatannya sebagai Inspektur Komando Daerah Militer (Kodam) XIII/Merdeka.

Namun kini, ia menjabat sebagai Staf Khusus KSAD karena disebut melanggar hukum disiplin militer dan hukum pidana milter.

Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon menilai ada beberapa hal dalam persoalan ini. Brigjen Junior sadar dengan aksinya dan paham konsekuensi mendapat sanksi bila melanggar aturan sebagai prajurit TNI yang masih aktif.

“Saya kira, Pak Junior ini menerima sesuatunya dan apa yang dia lakukan mengikuti hati nuraninya,” ujar Effendi dalam di Jakarta, Senin (11/10/2021).

Hati nurani Brigjen Junior muncul karena melihat ketidakadilan terhadap seorang Babinsa yang merupakan koleganya. Kendati Babinsa pangkatnya Bintara. “Walaupun beda pangkat, tapi mereka satu kesatuan sapta marga semua. Jadi, ada panggilan,” tutur politikus PDIP itu.

Menurut Effendi soal lahan yang disebut Brigjen TNI hak masyarakat dan dicederai konglomerat biar Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) yang menyelidiki. Menurut Puspomad, pernyataan Brigjen TNI Junior terbukti melanggar hukum disiplin militer.

“Di sisi lain KSAD, Puspomad mengambil posisi menertibkan seluruh prajuritnya dan mengeluarkan penonaktian. Lalu, perintah untuk proses hukum pidana militer, hukum disipilin dan seterusnya ini kan sedang berjalan sekarang,” katanya.

Belajar dari kasus ini betapa pentingnya dibahas kembali RUU Keamanan Nasional. Menurut Effendi karena sekarang masih ada tumpang tindih antara aparat TNI dan Polri dalam fungsinya melayani masyarakat. Kasus serupa berulang kali terjadi dan kasus di Minahasa yang menyeret Brigjen Junior bukan kali pertama.

“Saya minta pemerintah, Presiden termasuk kami memulai kembali proses pembahasan RUU Kamnas itu. Dengan UU Kamnas atau Kamneg itu mengatur posisi Polri dan TNI secara jelas dan secara tegas,” ungkap Effendi.

Saat ini, Brigjen Junior Tumilaar menjabat sebagai Staf Khusus KSAD mengaku aksinya membela Babinsa dalam persoalan sengketa tanah warga dengan perusahaan pengembang sudah dibicarakan dengan Pangdam XIII Merdeka Mayor Jenderal Wanti Waranei Franky Mamahit. Ia melapor ke Pangdam XIII Merdeka sebagai atasannya.

“Beliau sebagai atasan langsung saya. Kami berdiskusi dan paham itu semuanya. Jadi, sebagai militer, wajib lapor, begitu,” tandas Brigjen Junior.

Ia mengaku kalau surat terbuka ke Kapolri itu adalah atas inisiatifnya. Aksinya menulis surat dengan tulisan tangan itu karena dirinya sudah berkoordinasi dengan Polda Sulut tapi tidak diindahkan.

“Penyebab itu sudah saya sampaikan, dari tingkat Polda Sulut diindahkan berarti selanjutnya bapak Kapolda atasan selanjutnya kan bapak Kapolri. Nah gitu, ini ada persoalan. Saya komunikasikan lewat tulisan tangan,” pungkas Junior.[/1]