rakyat.co – Hasil evaluasi Bank Indonesia (BI) terkait akses perbankan yang sulit membuat masyarakat mudah tertarik dan beralih ke financial technology (Fintech).
Jelang perpisahan purnatugas sebagai BI-2, Mirza Adityaswara, Deputi Gubernur Senior BI mengatakan fintech mengalami pertumbuhan 274 persen (y-o-y) per Juni 2019.
Pada periode tersebut fintech memang cenderung masih kecil dalam menghimpun dana sampai Rp 8,3 triliun. Hal itu disebabkan juga oleh rentang peminjam yang hanya berjangka pendek satu sampai dua bulan saja.
Pada Maret 2018 fintech itu total peminjam mencapai 1,03 juta jiwa. Saat ini total peminjam sekitar 8,7 juta jiwa.
“Pertumbuhan debitur fintech sekalipun bunganya tinggi. Peminatnya tinggi karena masih banyak masyarakat butuh pendanaan atau kredir belum terjangkau sistem perbankan,” ujar Mirza di Gedung BI, Selasa (23/7/2019).
Memang, tidak menampik animo ini disertai kasus fintech ilegal yang merugikan nasib peminjam. Ke depannya dia berharap ada sinergi antar pemangku kepentingan yang bisa mengatur sistem pembiayaan fintech dan aturan suku bunganya.
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini mulai mengatur bunga fintech. Sehingga fintech ilegal ditutup untuk mengurangi dampak negatif di masyarakat,” pungkasnya.[/1]