Eks Koruptor Boleh Ikut Pilkada kata MK, Pakar: Seleksi Ketat Perlu Dilakukan Parpol

Minggu, 15 Desember 2019

Mantan koruptor

rakyat.co – Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa mantan terpidana korupsi boleh ikut Pilkada usai jeda 5 tahun menjalani hukuman.

“Politik itu memperebutkan kekuasaan sehingga penyaringan terhadap SDM harus kebih ketat. Wajar jika ada Peraturan KPU yang melarangnya,” ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar di Jakarta, Ahad (15/12/2019).

Jika napi korupsi, kata Fickar, tidak dilarang atau dibatasi untuk mengikuti kontestasi perpolitikan, hal itu dapat mempengaruhi persepsi publik lintas kekuasaan, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

“Jika regulasi pelarangan eks napi koruptor mencalonkan diri di dunia politik (kepala daerah atau legislatif-red) diperlakukan,” katanya.

Dengan kurun lima tahun merupakan waktu yang ideal untuk seseorang napi koruptor merenungkan kesalahan yang pernah dibuatnya sebelumnya.

Dalam waktu itu, napi koruptor juga bisa mereflesikan dirinya apakah akan kembali maju dalam perpolitikan atau tidak.

“Tapi membatasinya pada kurun 5 tahun agar dapat berkontemplasi untuk meneruskan maju ke politik atau tidak,” ungkapnya.

Selain itu, dalam jangka waktu itu mampu menurunkan hasrat seseorang yang ingin berpolitik untuk melakukan praktik-praktik korupsi.

“Kurun waktu 5 tahun itu diharapkan bisa menurunkan bahkan menghilangkan libido koruptif,” pungkasnya.[/1]