RAKYAT.CO – Hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Provinsi Kalimantan Selatan pada 2020 digugat dan bawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perselisihan Pilgub Provinsi Kalimantan Selatan pada 2020 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Majelis hakim MK memutuskan dan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.
TPS yang diulang tersebut, meliputi di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) serta 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).[/1]