rakyat.co – Pada acara penganugerahan Teropong Parlemen Award 2019 yang diselenggarakan media teropongsenayan.com.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie terpilih sebagai Tokoh Literasi Legislasi Indonesia. Penilaian didasarkan pada kemampuan memahami undang-undang (UU) serta memahami fungsi legislasi.
“Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih atas anugerah ini. Insya Allah, saya akan selalu aktif dan konsisten membahas permasalahan hukum dan perundang-undangan,” ujar Jimly usai acara temu warga Tanjung Priok, Jakarta, Ahad (10/3/2019).
Sosok Jimly dinilai aktif mensosialisasikan UU, kemampuan memahami UU, kemampuan memahami kewajiabam dan hak warga negara dan kemampuan memahami fungsi legislasi di DPR dan DPD.
“Saya berharap para calon anggota DPR RI maupun DPD RI, minimal dapat memahami UU serta fungsi dan tugasnya. Caranya, ya harus giat membaca buku-buku hukum tata negara dan membaca secara seksama UUD dan seluruh peraturan dan UU,” ucap Ketua Umum ICMI ini.
Jimly menilai, bahwa menjadi wakil rakyat itu harus memiliki kemampuan menulis dan membaca sehingga dapat berperan aktif untuk merumuskan peraturan dan perundangan-undangan dan mampu menjalankan fungsi legislasi.
“Jelas, fungsi utama seorang wakil rakyat itu harus mencerdaskan bukan melakukan pembodohan. Jangan malu untuk terus belajar,” tandasnya.
Pada Pemilu 2019, Jimly mencalonkan diri jadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) No 32 dari Provinsi DKI Jakarta.
“Jumlah anggota DPD RI itu sekitar 138 orang. Anggota DPD RI lebih banyak dari anggota DPR RI, untuk itu semestinya anggota DPD RI juga harus lebih berperan aktif dalam merumuskan peraturan dan perundang-undangan yang dapat memperjuangkan kepentingan daerah,” tutupnya.[*/7]