Kasasi Ditolak MA, Politis PKS: Semoga Beri Keadilan di Kasus Habib Rizieq Lainnya

Jumat, 8 Oktober 2021

Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid

RAKYAT.CO – Penolakan putusan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan kasasi Jaksa atas vonis terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dan beberapa mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) terkait kasus kerumunan Petamburan diapresiasi oleh Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW).

Politikus senior PKS itu berharap bahwa putusan MA bisa mengedepankan keadilan hukum ini berlanjut di perkara Habib Rizieq yang lainnya.

Juga, membuat beberapa pimpinan FPI, seperti KH Ahmad Sabri Lubis, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al Habsyi, Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah, akan segera bebas karena telah secara sukarela menjalani vonis delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan tersebut.

HNW berharap agar kebebasan mereka segera bisa dieksekusi dengan tidak ada lagi manuver yang memperpanjang ketidakadilan hukum. “Kami apresiasi pada MA yang telah menolak kasasi Jaksa dan memberikan putusan adil ini. Sejak awal, HRS dan mantan pimpinan-pimpinan FPI telah menerima vonis 8 bulan penjara dan secara kesatria melaksanakan hukuman itu kendati publik merasakan adanya ketidakadilan dan diskriminasi hukum,” tandas HNW di Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Dalam Kasus HRS lainnya, kata HNW, yakni kasus kerumuman Mega Mendung, majelis tingkat pertama secara tegas menyatakan adanya diskriminasi hukum. Pasalnya, ada banyak pihak termasuk para pejabat pemerintah yang tidak menjalankan protokol kesehatan (prokes), tetapi tidak diproses hukum apalagi sampai pidana.

Sedangkan bagi HRS dan mantan pimpinan FPI justru dijerat oleh Jaksa dengan pasal pidana dan dipenjara. Maka dalam kasus kerumunan Mega Mendung, hakim pengadilan negeri melihat adanya ketidakadilan hukum seperti ini, sehingga ‘hanya’ memvonis dengan denda Rp 20 juta. Juga, upaya jaksa banding atas putusan tersebut juga sudah ditolak oleh pengadilan tinggi.

Menurut anggota Komisi VIII DPR ini bahwa dengan hadirnya vonis MA yang menolak kasasi, maka Jaksa diharapkan betul-betul mempertimbangkan substansi keadilan hukum, sehingga bisa menerima keputusan MA dan tidak mengajukan upaya hukum lainnya dalam kasus-kasus tersebut.

“Agar terbukti memang yang dikehendaki adalah tegaknya hukum berkeadilan menjadi terkoreksilah kesan bahwa Jaksa hanya melaksanakan pesan dari pihak lain yang sangat bernafsu politik ingin tetap memenjarakan Habib Rizieq dan mantan pimpinan FPI lainnya,” katanya.

“Padahal, kalau pun itu ‘kesalahan’, yang dilakukan HRS bukan pelanggaran berat dan hanya pelanggaran prokes, yang banyak sekali dilakukan pihak-pihak lain sehingga mestinya cukup dikenakan sanksi administratif denda dan itu sudah dikenakan dan sudah dibayar lunas oleh HRS, serta terbukti yang dilakukan HRS tidak menghadirkan keonaran sebagaimana dituduhkan Jaksa,” tegas Hidayat.

Hidayat berharap MA juga menjatuhkan vonis yang berkeadilan dalam kasus HRS lainnya, yakni Kasus RS UMMI dimana HRS divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Tinggi.

HNW menilai publik merasakan adanya ketidakadilan dan diskriminasi dalam kasus ini, karena HRS dipidana dengan delik kebohongan karena menyembunyikan kondisi kesehatannya usai tes Swab Covid-19.

Menurut saksi-saksi ahli, yang dilakukan oleh HRS bisa masuk kategori kesalahan tetapi bukan kejahatan kebohongan, apalagi yang membuat keonaran. Banyak pejabat negara, termasuk beberapa menteri terkena Covid-19 tidak secara ‘jujur’ terbuka mengumumkannya kepada publik. Melainkan tidak satu pun dari mereka dikenakan sanksi administratif apalagi dipidana.

“Semoga MA memutuskan perkara ini secara objektif dan adil dan nantinya akan berdampak positif untuk kokoh kuatnya NKRI, serta hanya memutus sesuai kepala putusan dalam setiap putusan hakim, yakni ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’,” pungkas Hidayat.[/1]