RAKYAT – Menteri Sosial Juliari P Batubara resmi ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi bansos COVID-19.
Namun, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman mengingatkan bahwa pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri yang akan menghukum mati koruptor.
“Jadi, mengingatkan bahwa KPK pernah ancam hukum mati koruptor Bansos, nasib Mensos bagaimana? Waktu beliau tegaskan itu di DPR, saya menganggapnya sebagai wekeup call untuk penyelenggara negara,” ungkap Benny di akun Twitter @BennyHarmanID yang dikutip Ahad (6/12/2020).
KPK, kata Benny, tak berhenti melakukan pemeriksaan di Kemensos terkait COVID-19, namun masuk ke lembaga lain yang terkait dengan penanganan pandemi COVID-19.
“Jangan sakiti rakyat. Kalau bisa masuk juga ke sektor lain terkait Covid-19. Rakyat monitor,” ujar anggota Komisi III DPR RI ini.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya terus menindak tegas para pelaku korupsi di tengah pandemi virus Corona Covid-19. Bahkan, ia menyatakan tidak akan segan menuntut hukuman mati kepada pelaku yang mengorupsi anggaran COVID-19.
“Kami menyatakan sikap KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi. Terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana. Kami menegakkan hukum yaitu pidana mati,” ungkap Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR yang disiarkan daring, Rabu (29/4/2020).
Bagi Jenderal polisi bintang tiga ini bahwa keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi yang harus diprioritaskan. Apalagi di tengah bencana seperti pandemi COVID-19 sekarang ini.
Firli menegaskan lembaganya akan berkomitmen memantau alokasi anggaran penanganan COVID-19 dan tak segan menuntut hukuman mati jika ada yang terbukti korupsi anggaran tersebut.
“Bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain, kita menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati,” pungkas Firli.[/1]