Lelang Pekerjaan Satpam Jadi Polemik, Direksi Pelindo I Bakal Usut

Senin, 8 Juni 2020

Satuan Pengamanan (Satpam)

RAKYAT – Tim Media di Belawan berhasil memperjuangan uang lembur pekerja satuan pengamanan (Satpam) di Graha Pelindo I Jalan Lingkar Pelabuhan No. I Belawan dan Jalan Krakatau Ujung No. I00 Medan yang belum dibayarkan tiga bulan oleh perusahaan outsourcing PT Sentral Daya Mandani (SDM) dan status pekerja diduga perusahaan tersebut sudah empat tahun, Minggu, (7/6/2020).

Tim Media menerima info bahwa pihak penyelenggara proses lelang pekerjaan Satpam dengan No lelang FML-0098/100/2020 memutuskan PT SDM masuk sebagai calon pemenang lelang berdasarkan penawaran harga terendah dan perusahaan itu outsourcing dengan status satpamnya sudah beberapa kali ganti Vendor. Namun di antara pekerja Satpam tidak pernah diganti karenakan Satpam itu dari mantan pekerja Koperasi milik Karyawan Pegawai PT. Pelindo I Pusat.

Kondisi ini terungkap berdasarkan penyelenggara proses lelang pekerjaan Satpam terbukti memutuskan PT. SDM sebagai calon pemenang lelang dengan penawaran harga terendah dibandingkan peserta lelang lainnya, info tersebut sampai ke Direktur Keuangan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero).

“Semua informasi saya cermati. Kita cek kebenarannya. Terima kasih infonya pak,” tulis Direktur Keuangan PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) dalam pesan Inboxnya.

Sementara itu, aktivis vocal pegiat anti korupsi LSM Corruption Indonesia Fuctionary Observation Reign (CIFOR)pengamat pejabat Indonesia yang korupsi dikonfirmasi menyatakan masa kerja mereka bergantung pada jenis kontrak yang disepakati bersama perusahaan alih daya yang merekrutnya.

“Pasal 65 dan 66 jo Pasal 59 UU No. 13/2003 dibedakan menjadi dua yakni, (1). Jika karyawan akan dipekerjakan tetap dan terus menerus, maka perusahaan outsourcing mengikat mereka sebagai pekerja tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan (2). Jika karyawan dipekerjakan untuk pekerjaan yang selesai pada waktu tertentu, misalnya 1 tahun atau 2 tahun, perusahaan outsourcing bisa mengontraknya dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)”, jelas Sekjen LSM Cifor, Ismail Alex, MI Perangin-angin.

Selain itu, merujuk Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kep.100 Men/VI/2004, masa kerja pekerja alih daya dihitung sejak menjadi karyawan tetap (PKWTT) untuk pekerjaan yang berkelanjutan. Perjanjian kerja sebagai pekerja kontrak (PKWT) untuk pekerjaan yang selesai masa tertentu tidak dihitung sebagai masa kerja.

“Jadi, seharusnya penyelenggara proses lelang pekerjaan Satpam dalam mengambil keputusan perusahaan outsourcing PT SDM termasuk calon pemenang lelang menjelaskan kepada peserta lainnya perusahaan itu menjadi rekanan sudah tiga tahun lebih, serta menjelaskan tertulis alasan terjadinya lelang ulang dan harus berani jujur mengatakan status pekerja Satpam adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),” terangnya.

Sedangkan, pihak penyelenggara proses lelang pekerjaan Satpam tidak mempersalahkan perusahaan rekanan tidak mematuhi mengenai perubahan status pekerja Satpam sesuai peraturan outsoucing dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) jo ayat (4) berbunyi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kep.100 Men/VI/2004.

“Sehingga, masa kerja pekerja alih daya dihitung sejak mereka menjadi karyawan tetap (PKWTT) untuk pekerjaan berkelanjutan. Perjanjian kerja sebagai pekerja kontrak (PKWT) untuk pekerjaan yang selesai masa tertentu tidak dihitung sebagai masa kerja, ” katanya.

Tim Monitoring dan Investigasi LSM CIFOR mengajukan beberapa surat dengan Nomor: 60010/TIM/DPP-CFR/VI/2020, perihal : Permohonan audensi, klarifikasi dan konfirmasi Tanggapan Pemberitaan Tahap I ditujukan kepada Pimpinan Pelindo I, Up SSU (Shared Service Unit), Senior President Umum dan Bagian Hukum, Nomor: 60014/TIM/DPP-CFR/VI/2020, perihal: Permohonan Audensi dan Pengaduan kepada Pimpinan ABUJAPI Sumut.

Saat Tim Media di Belawan bersilaturrahmi, sekaligus konfirmasi terkait pemberitaan ke pihak PT SDM, hanya mengakui mengikuti proses lelang pekerjaan Satpam tersebut dan tidak menjawab keluhan pekerja terkait uang lembur pekerja selama tiga bulan, termasuk soal perubahan status pekerja dan mengelola jasa Satpam selama empat tahun, serta sebagai calon pemenang lelang dengan Nomor Lelang FML-0098/100/2020.[win]