RAKYAT.CO – Mendekasi masa Sidang Gugatan Moeldoko di Pengadilan TUN Jakarta, Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mengklaim memiliki ratusan fakta hukum guna membuktikan keputusan Menteri Hukum dan Ham yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko adalah sudah tepat menurut hukum.
Pada 31 Maret 2021, Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB. Termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.
“Upaya hukum apapun oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami mempunyai fakta hukum para ketua DPD dan ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB illegal tersebut diselenggarakan,” ujar Hamdan dalam keterangan pers, Rabu (6/10/2021).
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi bisa memastikan bahwa pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 dilakukan sesuai aturan dan demokratis. Hal ini meluruskan alasan diselenggarakannya KLB illegal Deli Serdang 2021 lalu.
“Para saksi fakta akan kami hadirkan mewakili unsur Pimpinan Sidang, Peserta Kongres, dan Penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya,” tandas Hamdan.
Lebih jauh Hamdan menandaskban bahwa pihaknya akan meminta izin kepada Majelis Hakim memutar video prosesi Kongres V PD 2020 untuk menggambarkan secara jelas tahapan pengambilan 12 keputusan kongres telah disepakati oleh peserta kongres secara aklamasi.
Sedangkan, para saksi fakta yang akan dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat di antaranya: Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), serta Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI).[/1]