RAKYAT – Operasi penangkapan digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengamankan istri Nurhadi Abdurrachman, Tin Zuraida, Senin (1/6/2020) malam.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bahwa Tin diamankan untuk dimintai keterangan lantaran yang bersangkutan sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Penggeledahan langsung dilaksanakan tadi malam di samping mengamankan tersangka NHD [Nurhadi] dan
RH [Rezky Herbiyono] juga dibawa istrinya sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan,” ujar Ghufron, Selasa (2/6/2020).
Tim penyidik KPK, kata Gufron, juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Nurhadi. “Juga KPK membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara,” katanya.
Lembaga antirasuah tersebut menangkap Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, di sebuah rumah yang berada di daerah Jakarta Selatan.
Padsa kasus suap perkara di MA diketahui KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, ketiganya merupakan mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan
Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan kedua tersangka mangkir dalam sejumlah panggilan KPK, membuatnya berstatus buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Sedangkan Hiendra Soenjoto masih dalam pencarian petugas KPK.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA pada 2011-2016.
Terkait kasus suap tersebut, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.[/2]