Pajak Transaksi Aset Kripto Masih Terus Digodok Bappebti dengan Kemenkeu

Kamis, 22 April 2021

Ilustrasi uang kripto

RAKYAT.CO – Soal kebijakan penarikan pajak transaksi pelaku pasar aset kripto hingga kini masih dirumuskan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Bapebti belum bisa memastikan kapan pajak dari hasil transaksi aset kripto dapat diberlakukan. Sebab, diskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih terus dilakukan.

Kendati pajak untuk perseorangan belum ditarik, namun ia menyebut pengenaan pajak untuk badan pedagang aset kripto sudah mulai dikenakan.

“Untuk pengenaan pajak atas perdagangan aset kripto berlaku saat ini adalah pajak penghasilan badan atau kepada pedagang aset kripto, di mana dalam 2020 tarif pajak yang berlaku terhadap badan sekitar 22 persen,” ujar
Ketua Bappebti Sidharta Utama, Rabu (21/4/2021).

Bappebti selaku pengawas berencana mendirikan bursa mata uang kripto di Indonesia. Adapun rencana tersebut dilakukan untuk melindungi hak pelanggan aset kripto yang akhir-akhir ini melonjak.

Selain itu, Bappebti mencatat periode Januari-Maret 2021, pelanggan aktif sebanyak 4,2 juta orang, dua kali lipat dari jumlah investor saham.

“Fokus bursa ini pada perlindungan pelaku usaha agar hubungan antar semua pihak bisa berjalan dengan baik, antara pedagang, investor, maupun dengan lembaga lain bisa jelas dan aman,” katanya.

Ada ribuan jenis cryptocurrency dan dari ribuan jenis tersebut, Bappebti sudah mengeluarkan 226 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia.

“Situasi perkembangan penggunaan aset kripto di dunia demikian pesat, sehingga kripto bisa dipergunakan sebagai sarana pembayaran, investasi, dan lain sebagainya, ” katanya.[/3]