Para Karyawan Perlu Bijak Gunakan Dana THR Agar Terasa Manfaatnya

Kamis, 22 April 2021

Uang THR

RAKYAT.CO – Bagi setiap karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri yang pasti ditunggu-tunggu adalah menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, pekerja perlu bijak dalam membelanjakan atau menggunakan uang THR tersebut.

Menggunakan THR harus berdasarkan skala prioritas, seperti membayar zakat, sedekah, dan sebagainya. Terlebih tahun ini ada kebijakan larangan mudik yang mengakibatkan masyarakat bisa memanfaatkan sisa dana THR untuk kebutuhan lain ataupun ditabung.

Paling penting karyawan harus bisa mendahulukan kebutuhan, bukan keinginan, meski uang THR diberikan setahun sekali untuk pengeluaran saat Lebaran.

Dalam menentukan skala prioritas ini harus benar-benar sesuai dengan prinsip kebutuhan melawan keinginan. Tak perlu menghamburkan uang untuk sekadar pamer status sosial.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021. Posko THR 2021 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.

Keberadaan Posko THR Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Posko THR ini memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja/buruh, pengusaha maupun masyarakat umum. Di antaranya layanan secara offline di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker.

Pada Ramadan penuh berkah ini, bagi karyawan muslim bisa bersegera melakukan pembayaran zakat, zakat harta, dan zakat fitrah, yang bisa dilakukan dengan cara online ke badan amil zakat. Atau dapat pula diserahkan kepada mereka yang memerlukan, terutama di lingkungan sekitar.

Jika selama ini karyawan sulit untuk menabung dana darurat karena gaji bulanan tidak cukup, dengan THR bisa menjadi sumber penghasilan untuk mendongkrak jumlah tabungan. Dana darurat bisa dialokasikan dalam bentuk emas, deposito, dan reksadana.[/3]