Pelanggaran ASN Saat Pilkada, Bawaslu Terima 1.194 Kasus Netralitas ASN

Minggu, 27 Desember 2020

Kantor Bawaslu Jakarta

RAKYAT.CO – Sepanjang proses dan tahapan Pilkada 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan 1.194 dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Hingga 19 Desember 2020, berdasarkan data merupakan dokumen pengaduan yang dilaporkan kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Berdasarkan catatan kami terdapat 1.194 rekomendasi Bawaslu dilaporkan ke KASN terdapat 1.645 ASN yang terlibat,” ungkap Ketua Bawaslu Abhan dalam penyataan tertulis, Minggu (27/12/2020).

Jumlah total rekomendasi, kata Abhan, dugaan pelanggaran yang dikeluarkan Bawaslu selama Pilkada 2020 lebih banyak dibandingkan pada Pilkada sebelumnya.

Abhan tidak merinci detil jumlah rekomendasi dugaan pelanggaran ASN pada Pilkada selanjutnya. “Ya (meningkat lebih banyak pelanggaran netralitas ASN),” tandas Abhan.

Data yang dibagikan Abhan disebutkan jika proses di KASN hingga 19 Desember juga ada 1.305 ASN yang dilaporkan ke KASN.

Dari jumlah tersebut, 66,8 persen atau 872 ASN yang melanggar dan mendapat rekomendasi KASN dan 635 ASN yang ditindaklanjuti oleh PPK dan mendapat sanksi.

Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) menyatakan, terjadi tren kenaikan jumlah kasus pelanggaran netralitas ASN dari Pilkada 2015, 2017, 2018, hingga 2020.

Berdasarkan rincian terkait dengan Pilkada 2015 yang berlangsung di 269 daerah, terdapat 29 kasus pelanggaran netralitas ASN. Jumlahnya meningkat pada Pilkada 2017 di 101 daerah, menjadi 52 kasus pelanggaran netralitas ASN.

Pelanggaran netralitas ASN makin meningkat pada Pilkada 2018, dari 171 daerah terdapat 491 kasus. Pada Pilkada 2020 di 270 daerah yang kini tahapannya masih berlangsung, per Oktober saja sudah ada 793 pelanggaran.

Berdasarkan grafik diatas, terjadi peningkatan signifikan dengan rata-rata kenaikan sebesar 328.35 persen.[/1]