RAKYAT.CO – Sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPK dalam tatanan normal baru masih berlaku yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) No.67/2020.
Menpan RB Tjahjo Kumolo menandaskan, bahwa sistem kerja di kantor instansi pemerintah dapat diatur sesuai surat edaran tersebut, yakni berdasarkan zonasi risiko penyebaran Covid-19 di tiap lokasi masing-masing instansi.
“Jadi, tak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown, enggak ada karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan,” ujar Tjahjo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Kantor kementerian bisa menerapkan sistem masuk kerja kerja 50 persen dan selebihnya dari rumah atau Work From Home (WFH).
SE Menpan RB No.67/2020 menyebutkan, bahwa instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau Work From Office (WFO) paling banyak 100 persen.
Instansi pemerintah di zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 75 persen pada unit kerja yang bersangkutan.
ASN bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebanyak 25 persen. Bagi instansi pemerintah di zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 50 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan. Sehingga sisanya 50 persen pegawai akan bekerja dari rumah atau WFH.
Instansi pemerintah di zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang maka PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO paling banyak 25 persen pada unit kerja instansi yang bersangkutan. Sisanya 75 persen pegawai akan bekerja dari rumah atau WFH.[/2]