RAKYAT.CO – Komisi Nasional Disabilitas (KND) menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) tentang penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakkan, dan pemajuan hak penyandang disabilitas (P5HPD) di Jakarta, Jumat (31 Januari 2025).
Kerja sama antara KND dan Kementerian HAM meliputi: (1) pengarusutamaan perspektif HAM penyandang disabilitas dalam rangka menghilangkan stigma terhadap penyandang disabilitas; (2) transformasi paradigma kebijakan dan harmonisasinya terkait P5HPD yang berelasi dengan program-program pembangunan, yang merupakan penerjemahan Asta Cita Presiden Republik Indonesia tahun 2024 – 2029; (3) peningkatan kapasitas dan penguatan partisipasi bermakna penyandang disabilitas dalam isu-isu HAM; (4) penguatan kelembagaan dalam P5HPD; (5) pengembangan literasi, penelitian, studi komparasi, dan publikasi bersama terkait isu-isu HAM termasuk hak asasi penyandang disabilitas; (6) koordinasi berkelanjutan dalam rangka mengembangkan instrumen dan indeks HAM serta sistem pelaporan di tingkat nasional, regional, dan global terkait P5HPD; dan (7) kegiatan lainnya terkait P5HPD.
Stigma terhadap penyandang disabilitas masih melekat kuat sehingga menghambat P5HPD. Hal ini tentunya berdampak negatif terhadap keberlangsungan hidup dan kesejahteraan penyandang disabilitas. Pengarusutamaan perspektif HAM penyandang disabilitas menjadi langkah penting dalam menghapus stigma terhadap penyandang disabilitas.
Pada 2016 Negara mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang berperspektif HAM penyandang disabilitas. Undang-Undang ini mengamanatkan 22 hak dasar penyandang disabilitas, 4 hak spesifik perempuan dengan disabilitas, dan 7 hak spesifik anak dengan disabilitas.
Dengan lahirnya undang-undang tersebut, maka paradigma kebijakan terkait penyandang disabilitas berubah dari yang semula charity-based menjadi human rights-based. Lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan pelaksanaan amanat United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UNCRPD) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Adapun pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentunya membutuhkan kerja sama lintas pemangku kepentingan (stakeholders) dari berbagai sektor, termasuk Kementerian HAM.
Untuk itu, kerja sama KND dengan Kementerian HAM merupakan langkah strategis dalam P5HPD sesuai tugas, fungsi, kewajiban, dan kewenangan masing-masing lembaga.
Diharapkan nota kesepahaman ini dapat segera diimplementasikan sehingga upaya percepatan P5HPD dapat segera terwujud dalam menyongsong Indonesia Emas.[/2]