RAKYAT.CO — Pengadilan Negeri (PN) Surakarta menggelar sidang perkara gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Selasa (23/12/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari pihak penggugat dan tergugat.
Sidang yang berlangsung sekitar 40 menit tersebut diisi dengan penyerahan bukti-bukti dari kedua belah pihak kepada majelis hakim. Penggugat dalam perkara ini adalah Tim Akuwi (Alumni UGM Gugat Jokowi). Sementara para tergugat terdiri atas Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai tergugat I, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM sebagai tergugat III, dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai tergugat IV.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Akuwi meminta agar seluruh bukti yang diajukan dapat diperiksa secara menyeluruh oleh masing-masing pihak melalui mekanisme cross examination.
“Kami menginginkan dalam persidangan ini dilakukan cross examination. Artinya, ketika kami menghadirkan bukti, pihak lawan boleh memeriksa, begitu pula sebaliknya,” ujar salah satu kuasa hukum Akuwi di hadapan majelis hakim.
Selain itu, tim penggugat menyatakan akan menghadirkan sejumlah ahli, di antaranya ahli digital forensik, ahli perilaku (behavior), dan ahli telematika. Para ahli tersebut diharapkan dapat menganalisis bukti-bukti yang diajukan oleh para tergugat.
Menanggapi permintaan tersebut, ketua majelis hakim menyatakan bahwa mekanisme tersebut dimungkinkan dalam hukum acara perdata dan tidak menjadi persoalan bagi pengadilan. Majelis hakim menegaskan persidangan dilakukan secara terbuka dan memberi kesempatan yang sama kepada para pihak.
“Dalam perkara perdata memang demikian, silakan. Kami beri kesempatan, hukum acara perdata memang mengatur seperti itu,” ujar ketua majelis hakim.
Sidang gugatan perdata tersebut kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada Selasa, 30 Desember 2025, dengan agenda pembuktian berupa surat. Penundaan dilakukan karena masih terdapat bukti yang perlu dilengkapi oleh kedua belah pihak.[/2]

