RAKYAT – Pemerintah jangan terburu-buru melakukan relaksasi atau pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Juga, pertimbangan dan keputusan relaksasi PSBB hendaknya lebih mendengarkan pendapat para kepala daerah.
“Benar semua orang merasakan tidak nyaman, karena terus berdiam di rumah. Namun, untuk kesehatan dan keselamatan banyak orang, relaksasi PSBB hendaknya tidak perlu terburu-buru. Sebelum kecepatan penularan Covid-19 bisa dikendalikan dengan pembatasan sosial, relaksasi PSBB sebaiknya jangan dulu dilakukan,” ujar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu (3/4/2020).
Pada akhir pekan lalu, Menko Polhukam Mahfud Md mengemukakan bahwa pemerintah sedang memikirkan relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai tanggapan atas keluhan masyarakat yang tidak dapat melakukan aktivitas dengan bebas saat PSBB.
Memang, pemerintah menyadari, bila masyarakat terlalu dikekang dapat menimbulkan stres dan stres dapat menurunkan imunitas serta membuat tubuh menjadi lemah.
Kecepatan penularan Covid-19 belum bisa dikendalikan, sehingga kecenderungan itu terbaca dari pertambahan jumlah pasien setiap harinya. Per Sabtu 2 Mei 2020 saja, total pasien positif terinfeksi Covid-19 mencapai 10.843, karena adanya penambahan 292 pasien pada hari itu.
“Di peringat pertama masih di Jakarta dengan 4.397 pasien. Jawa Barat dan Jawa Timur di urutan berikutnya masing-masing mencatatkan jumlah 1.000 pasien lebih,” urai mantan Ketua DPR RI ini.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menegaskan, bahwa penerapan PSBB yang konsisten masih diperlukan saat ini. Terlebih di Jakarta sebagai episentrum Covid-19, sekaligus menjadi barometer dan Jakarta perlu diberi waktu lebih agar mampu mengendalikan kecepatan penularan Covid-19.
“Pun demikian dengan Jawa Barat dan Jawa Timur. Terlebih, PSBB di Jawa Barat baru akan diterapkan pada 6 Mei 2020 mendatang,” tandas wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini.
Wakil Ketua Umum SOKSI ini menambahkan, bahwa hingga pekan pertama Mei 2020, tiga provinsi plus belasan kabupaten/kota sudah menerapkan PSBB. Seberapa jauh efektivitas PSBB menahan laju kecepatan penularan Covid-19 tentu harus dikaji terlebih dahulu sebelum dilakukan relaksasi.
“Jadi, harusnya sama seperti mekanisme pengajuan PSBB, relaksasi PSBB hendaknya lebih mendengarkan pertimbangan kepala daerah. Sebab, diasumsikan kepala daerah paling tahu kondisi wilayahnya tersebut, ” pungkasnya.[/1]