rakyat.co – Penyandang disabilitas diuntungkan dengan terbitnya Peraturan Menteri Sosial RI (Permensos) Nomor 18 Tahun 2018, yang memberi kewenangan lebih pada Direktorat Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial untuk bisa mengoptimalkan layanan.
“Seharusnya para penyandang disabilitas itu, bersyukur dengan diterbitkannya Permensos Nomor 18 Tahun 2018. Sebab isinya membawa spirit yang begitu mulia, ” ujar Anggota Komisi VIII DPR M Ali Taher di Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Anggota legislatif Dapil III Banten ini, merinci empat hal strategis dengan diterbitkannya Permensos No 18 Tahun 2018 terkait koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda), di antaranya:
Pertama, ada pembagian wewenang pemerintah pusat dan pemda sebagai penguasa wilayah yang harus dibarengi political will untuk membangun kesejahateraan sosial.
Bagi kelompok pemerlu layanan kesejahteraan sosial, seperti lanjut usia (lansia), anak terlantar, pengemis, tunawisma, serta penyandang disabilitas. Kondisi ini Pemda memiliki kewenangan memberikan pelayanan kesejahteraan sosial atau rehabilitasi sosial dasar bersistem panti di tingkat provinsi dengan sistem panti tingkat kabupaten/kota.
Pada posisi itu, pemerintah pusat berwenang melaksanakan layanan rehabilitasi sosial lanjut dengan sistem balai dan berbasis jaringan stakeholder.
Walaupun di balai namun pelayanan sosial tetap seperti di panti, mulai dari tempat tinggal atau asrama, logistik, dan pelatihan vokasi dan semua layanan itu lebih ditingkatkan lagi. Terutama, rawat inap dan jalan, fasilitas akan dilengkapi sarana olahraga, ruang latihan ketrampilan, lab, serta konseling.
Untuk pelayanan rehabilitas bisa dipastikan akan lebih ditingkatkan, terutama rehabilitasi psikososial bagi penerima manfaat dan keluarganya. Bagi keluarga disiapkan agar bisa menerima kembali penerima manfaat ke lingkungan tempat asalnya.
Kedua, Pemda didorong untuk terapkan UU Nomor 23 Tahun 2014. Dengan terbitnya Permensos Pemda didorong untuk menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan turunannya. Selain itu, Pemda arus lebih meningkatkan peran berbagai panti yang dimilikinya.
Hal itu karena Permensos memberi layanan dasar atau Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang menjadikan Pemda harus melayani penyandang disabilitas dengan kualitas terbaik.
Namun, jika Pemda mengubah fungsi panti sosial, seperti perkantoran, maka Permensos mengharuskan Pemda mengembalikan fungsinya seperti semula. Jika tidak, Pemda tersebut wajib membangun panti sosial baru.
Ketiga, melalui PROGRES 5.0 New Platform. Permensos akan melahirkan inovasi Program Rehabilitasi Sosial (PROGRES) 5.0 New Platform atau program rehabilitas sosial yang menyasar lima kluster penerima manfaat layanan kesejahteraan sosial.
Kelima kluster tersebut, yaitu penyandang disabilitas, korban obat terlarang, anak telantar, tuna sosial, serta lansia. Juga, sistem rehabilitasi sosial lanjut itu juga merupakan penerapan UU Disabilitas tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas.
“Saya ini turut mendorong lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial, Sistem Rehabilitasi Sosial lanjut yang dibawa oleh Permensos No 18 Tahun 2018 itu semakin kuat untuk regulasinya, ” tandasnya.
Keempat, Permensos No 18 Tahun 2018 mengamanatkan panti yang diubah hanya milik Kemensos, salah satunya Balai Wyata Guna. Panti milik masyarakat atau Pemda tidak terpengaruh dan isu Permensos melikuidasi panti itu tidak benar.
“Justru melalui Permensos No 18 Tahun 2018, kualitas dan kuantitas layanan bagi para penyandang disabilitas malah semakin meningkat, mulai dari asrama, lab, alat terapi, terapi fisik, serta psikososia, ” katanya.
Selain itu, balai di bawah Kemensos telah berstandar internasional ISO 9000. Sumber daya manusia (SDM) nya telah bersertifikat profesi.
“Tak heran, balai bisa dijadikan pusat rujukan panti untuk belajar, bersinergi, dan mengambil manfaat terbaik bagi penyandang disabilitas, ” tandas Ali.
Permensos merupakan bentuk kepedulian negara untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk bagi penyandang disabilitas dalam hal layanan hingga pemberdayaan.
Permensos Nomor 18 Tahun 2018 sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan UU Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial.
“Dengan ketiga UU itu, selain mendistribusikan rinci kewenangan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, membagi sistem intervensi agar tidak tumpang tindih dalam rehabilitasi sosial dan melayani penyandang disabilitas, ” pungkasnya.[/3]