RAKYAT.CO – Surat Keputusan Bersama (SKB) diterbitkan oleh pemerintah terkait dengan perubahan cuti bersama 2021 karena situasi pandemi COVID-19.
Hal itu disepakati dihadapan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. Pada rapat yang dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali, Sekjen Kementerian Tenaga Kerja, Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.
“Sudah digelar pertemuan dan ada kesepakatan mengenai cuti dan libur bersama 2021. Isinya setelah keputusan bersama ditandatangani,” ungkap Muhadjir di Jakarta, Senin (22/2/2021).
Dalam rapat diputuskan cuti bersama dipotong 5 hari yaitu tanggal 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW. Kemudian tanggal 17, 18 dan 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
“Untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah yaitu 12 Mei dan perayaan Hari Natal 24 Desember 2021, tetap dilaksanakan,” tandasnya.
Kesepakatan tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Muhadjir menjelaskan bahwa alasan pengurangan libur untuk menekan penyebaran virus COVID-19, karena kurva masih meningkat, terlebih habis libur panjang cenderung melonjak kasus corona.[/1]