RAKYAT.CO — Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASPD, Ira Puspadewi, sehari setelah ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Dua terdakwa lain, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Wicaksono, juga menerima rehabilitasi melalui surat keputusan presiden yang diteken pada Selasa (25/11/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan penerbitan surat tersebut. “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025).
Pemberian rehabilitasi ini menjadi yang kedua kali dalam dua pekan terakhir. Sebelumnya, Presiden Prabowo juga memberikan hak rehabilitasi kepada dua guru asal Luwu yang terancam dipecat karena dituduh melakukan pungutan liar kepada orang tua siswa.
Rehabilitasi merupakan salah satu hak dalam proses hukum yang dapat diberikan presiden, berbeda dengan grasi, amnesti, dan abolisi. Rehabilitasi berfokus pada pemulihan nama baik seseorang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[/1]




