PSBB Transisi Diperpanjang, Pemprov DKI Masih Tiadakan Ganjil-Genap

Senin, 9 November 2020

Pemeriksaan ganjil-genap

RAKYAT – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi, sehingga pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil-genap diperpanjang ditiadakan.

“Diperpanjang masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta maka pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan,” ungkap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintaa Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Bagi pengendara roda empat di Ibu Kota masih bisa melintasi jalan-jalan di Jakarta tanpa perlu khawatir ditilang karena melanggar kebijakan ganjil-genap.

Jajaran Polda Metro Jaya terus melakukan evaluasi terkait peniadaan sistem ganjil genap tersebut. Sebab, untuk mencari tahu hasil yang ditimbulkan bagi lalu lintas Ibu Kota dari dampak tidak adanya ganjil genap.

“Usai pemberlakukan PSBB transisi akan kami evaluasi kembali, juga akan didiskusikan dengan para pemengku kepentingan, ” tandasnya.

Kebijakan Pemprov DKI kembali memperpanjang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari.

Dengan perpanjangan yang terhitung mulai 9 sampai 22 November 2020 mendatang sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19.

Keputusan untuk perpanjangan PSBB masa transisi ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020.[/4]