Revisi UU ITE Agar Tak Dijadikan Alat Kriminalisasi, Komisi I DPR Sambut Positif

Selasa, 16 Februari 2021

Undang-undang ITE

RAKYAT.CO – Pemerintah bakal mendiskusikan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memuat pasal karet dan rawan dijadikan alat memidanakan lawan politik.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta menyatakan, bahwa semangat DPR kala merevisi UU 11/2008 dan kini menjadi UU 19/2016 yakni, agar UU ITE tidak lagi dijadikan sebagai alat untuk mnegkriminalisasi.

“Jadi, dulu itu semangat kita merevisi UU ITE ini agar tidak digunakan sebagai alat untuk mengkriminlasisasi,” tutur Sukamta di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

DPR tidak menyangka jika UU ITE masih dijadikan alat untuk mengkriminalisasi lawan politik seperti yang terjadi sekarang ini. Karena itu, DPR menyambut baik jika memang ada upaya revisi UU ITE.

“Tak disangka sekarang menjadi seperti ini. Bagus juga kalau dilakukan revisi lagi,” tandas Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini.

Legislator Dapil Yogyakarta ini mendukung jika pemerintah dan DPR melakukan revisi UU ITE. Sebab, sebagian kawan-kawan di Komisi I DPR pun memiliki keinginan yang sama terhadap UU ini.

“Tentu saja, saya mendukung kalau dilakukan revisi. Sepertinya sebagian teman ada yang mau revisi UU ITE,” tandas Sukamta.[/1]