Revisi UU Pemilu Jadi Perdekatan, Kode Inisiatif: Serentak Itu Bukan Soal Waktu

Senin, 1 Maret 2021

Surat suara

RAKYAT.CO – Masih belum reda perdebatan publik soal wacana revisi Undang-undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Hingga kini, wacana itu belum menjadi resmi fraksi-fraksi di DPR. Sejumlah lembaga pemantau pemilu terus mendorong agar UU Pemilu direvisi, termasuk menyangkut sistem keserentakan pemilu.

Peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda menyataka, bahwa putusan MK menjadi pedoman bagi DPR untuk membuat UU Pemilu dan diterapkan pada 2019 ternyata masih menyimpan banyak masalah. Hal itu dikatakan Violla dalam diskusi ‘Desain Keserentakan Pemilu’ secara virtual, Minggu (28/2/2021) malam.

Violla mengatakan, salah satunya soal keserentakan pemilu hanya dimaknai sebagai urusan waktu. “MK telah melepaskan enam poin itu (UU Pemilu) terhadap pembuat kebijakan (DPR),” ungkap Violla.

Disebut pemilu serentak bukan hanya urusan waktu, tapi ada pelbagai aspek yang harus menjadi pertimbangan seperti penegakan hukum pemilu dan pembentukan konsep pemilu secara holistik.

Seharusnya MK juga memberikan pandangan tentang teknik dan prosedur pelaksanaan pemilu. Pasalnya, pemilu mengatur hal konstitusional warga negara yang tidak memiliki KTP. Padsa 2009 terdapat warga yang tidak mendapatkan undangan.

Sedangkan, pada Pemilu 2019, sistem keserentakan pemilu dengan model 5 kotak memberi dampak negatif, seperti banyaknya anggota KPPS tewas, bahkan banyak yang meninggal dunia karena beban kerja yang berat.

Hal ini ditambah pemilu serentak yang berpotensi masih dalam ancaman pandemi Covid-19. Terkait hal ini, ia berharap, pemilu 2024 Indonesia bisa terbebas dari pandemi.

“Saya kira Pemilu serentak dalam 1 tahun yang sama dipandang berat,” tandasnya.[/1]