RAKYAT.CO – Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta Pemerinta, masuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto yang juga anggota Baleg DPR meminta Pemerintah untuk mempertimbangkan kembali RUU BPIP.
“Kami minta RUU BPIP agar tidak memasukkan pasal-pasal yang sebelumnya menjadi kontroversial dalam masyarakat, seperti trisila, ekasila, ketuhanan berkebudayaan serta tafsir atas Pancasila,” tandas Mulyanto, Minggu (17/1/2021).
PKS juga meminta agar TAP MPR Nomor XXV Tahun 1996 tentang Larangan Komunisme dimasukkan menjadi dasar dalam RUU BPIP tersebut. Sehingga, anggota Komisi VII tersebut juga meminta pemerintah fokus dalam penanggulangan Covid-19.
“Untuk RUU tidak mendesak seperti Pemindahan Ibu Kota Negara serta RUU BPIP ini agar dipertimbangkan kembali oleh pemerintah, mengingat kemampuan penyelesaian legislasi per tahun yang tidak banyak,” tandasnya.
Selain itu, PKS mengimbau agar RUU BPIP fokus pada kelembagaan BPIP saja dan tidak mengatur norma lain di luar hal tersebut.
Mulyanto berharap BPIP dapat bekerja sama dengan MPR mengingat MPR juga mempunyai tugas untuk mensosialisasikan 4 pilar MPR, termasuk Pancasila.
“Secara kelembagaan BPIP tidak mengulangi kesalahan masa lalu melakukan indoktrinasi kepada masyarakat dan membuat tafsir tunggal yang monolitik atas Pancasila,” tandasnya.
Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS itu bahwa mendorong tafsir Pancasila secara terbuka dan menekankan pada aspek pengamalannya dalan kehidupan sehari-hari berbangsa dan bernegara. Sebab, Pancasila jangan sekadar wacana atau alat bagi rezim untuk menyudutkan kelompok masyarakat yang berbeda tafsir.
“Kami ingin dengan Pancasila menjadi inspirasi dalam meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat, serta juga menjadikan Indonesian bangsa yang unggul di tengah percaturan global,” harap Mulyanto.[/1]