Ilustrasi ibadah haji

Sah! Pemerintah – DPR Tetapkan Biaya Haji 2025 Rp89,4 Juta dan Jamaah Bayar Rp55,4 Juta

RAKYAT.CO – Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2025 sebesar Rp89,4 juta. Hal itu telah ditetapkan pemerintah diwakili oleh Kementerian Agama (Kemenag)bersama Komisi VIII DPR RI.

Diputuskan dalam rapat kerja (Raker) Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH) dan BPKH di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Usai mendengar laporan panitia kerja (Panja) dan pendapat mini fraksi, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menanyakan kepada forum terkait laporan Panja apakah bisa disetujui terkait BPIH tahun 2025 tersebut.

“Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, Kepala BPH, Pak Sekjen Kementerian Agama, Dirjen PHU, Kepala Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji, Pak Inspektorat, para pimpinan dan para anggota, dapat kita terima keputusan panja?” tanya Marwan.

“Terima,” jawab seluruh anggota forum rapat.

Namun, sebelum forum pengambilan keputusan ini, Ketua Panja Haji DPR RI, Abdul Wachid menyampaikan terkait laporan pembahasan terkait BPIH tahun 2025 ini. Adapun, BPIH yang ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79.

“Sedangkan, untuk biaya perjalanan ibadah haji atau BIPIH yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari BPIH 1446 H/2025 M,” tandas Wachid.[/1]