rakyat.co – Rancangan Undang-Undang (RUU) mendukung hak asasi di Hong Kong, kota semi-otonomi China, yang dalam beberapa bulan ini dilanda kerusuhan, sering kali diiringi kekerasan disetujui Senat AS.
Persetujuan RUU tersebut diputusakan melalui pemungutan suara, Selasa (19/11/2019) waktu setempat, seperti Associated Press dikutip dari VOA, kemarin. RUU itu kini dibawa ke DPR, yang sudah menyetujui undang-undang serupa.
Dengan hadirnya RUU itu mengamanatkan sanksi terhadap pejabat China dan Hong Kong yang melanggar hak asasi dan mengharuskan tinjauan ulang setiap tahun terhadap status perdagangan yang menguntungkan yang diberikan AS kepada Hong Kong.
RUU diperkenalkan oleh senator fraksi Republik Marco Rubio dari Florida mengatakan, RUU itu akan mengirim pesan dukungan kepada rakyat Hong Kong yang menuntut kebebasan dasar dan menentang penindasan pemerintah China.
Sementara itu, pemerintah China berjanji akan melakukan tindakan balasan terhadap sikap AS tetapi belum menetapkan seperti apa.[/3]