Sejak 2019 Cukai Naik Terus, Dampaknya Rokok Ilegal Tumbuh Subur

Selasa, 26 Januari 2021

Cukai rokok

RAKYAT.CO – Sejak 2019 ada kenaikan sebesar 3 % dan hasil survei rokok ilegal pada 2020, jumlah rokok ilegal yang beredar mencapai 4,86%.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah mewaspadai peredaran rokok ilegal yang berisiko meningkat akibat kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.

Menurut Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (GAPERO) Surabaya, Sulami Bahar, bahwa rokok ilegal menjadi penyebab kerugian pendapatan negara sekaligus penghambat berkembangnya industri rokok nasional.

Berdasarkan data resmi Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa kerugian negara akibat Barang Hasil Penindakan (BHP) rokok ilegal diperkirakan mencapai Rp 339,18 miliar per November 2020.

“Nilai ini meningkat drastis dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 247,64 miliar. Maraknya peredaran rokok ilegal tak lepas dari harga rokok yang dianggap semakin mahal di pasaran, sehingga terus melambung dari tahun ke tahun seiring tarif cukai yang meningkat,” ungkap Sulami di Surabaya, Senin (25/1/2021).

Tarif cukai rokok, kata Sulami, sendiri mengalami kenaikan 12,5% pada 2021. Klasifikasi tarif cukai yang semakin disederhanakan menyebabkan produsen rokok golongan II dan III tidak mampu bersaing yang
berdampak mengurangi produksi rokok untuk masyarakat kelas menengah dan bawah, khususnya di daerah non-ibu kota.

Selama ini, peredaran rokok ilegal di Indonesia sudah sangat mengakar, sehingga perlu penanganan yang masif dan sistematis dalam menyelesaikan masalah ini. Terlebih, dampak dari rokok ilegal ini merugikan banyak pihak.

“Sebagian masyarakat terancam dengan efek buruk rokok ilegal, serta kami para pelaku industri dan petani yang mengalami ketidakadilan persaingan di pasar,” tandasnya.

Dengan merujuk kajian GAPERO, tingkat rokok ilegal di pasar telah naik pada tahun 2020 menjadi 4,86% dari posisi 2019 di level 3%. Menurutnya, akan terjadi percepatan pertumbuhan rokok ilegal di pasar domestik pada 2021.

“Nah, jika melihat di lapangan saya prediksi persentase rokok ilegal bisa jadi 6-8% tahun depan,” terang Sulami.[/3]