Selama PPKM Darurat, PT KAI Atur Jam Operasional Mulai 04.00 – 21.00

Sabtu, 3 Juli 2021

Commuter Line Jabodetabek

RAKYAT.CO – Saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter membuat aturan jam operasional Kereta Rel Listrik (KRL).

Sedangkan, khusus di Jabodetabek, KAI hanya akan mengoperasikan KRL mulai 04.00 WIB hingga 21.00 WIB.
“Selama PPKM Darurat ini, jam operasional KRL Jabodetabek menjadi pukul 04.00 – 21.00 WIB,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba melalui keterangan resminya, Sabtu (3/7/2021).

Sebelum penerapan PPKM Darurat, jam operasional KRL Jabodetabek berlangsung mulai pukul 04.00 hingga 22.00 WIB. Sehingga, jam operasional dipangkas satu jam dari sebelumnya yakni hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Perubahan jam operasional KRL Jabodetabek tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

“SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat,” ungkap Anne.

PT KAI juga telah mengatur jumlah penumpang dalam satu rangkaian KRL selama PPKM Darurat. Di mana, satu KRL saat ini hanya diperbolehkan berisi 52 orang atau 32 persen dari kapasitas.

Pengguna KRL di dalam satu kereta pada satu waktu adalah 52 orang atau 32% dari kapasitas tiap keretanya, berkurang dari yang sebelumnya sejumlah 74 orang atau sekitar 40% dari kapasitas.

“Aturan pembatasan jumlah pengguna yang baru ini, maka petugas akan membatasi lebih ketat jumlah pengguna sejak memasuki stasiun, masuk gate, hingga menunggu kereta di area peron,” beber Anne.[/3]