RAKYAT.CO – Keuangan digital berkembang tanpa batas dan tidak terpisah jarak dan waktu, salah satunya teknologi blockchain. Sistem keuangan virtual dapat diakses siapa saja, termasuk di Indonesia.
Terdapat banyak varian Blockchain, antara lain Bitcoin (BTC) dan Ether (ETH). Kegunaan keduanya tak hanya untuk transaksi, sistem tersebut kini memungkinkan pemilik aset kripto Bitcoin dan Ether yang harganya terkenal bervolatilitas tinggi, tidak menjualnya, melainkan mengambil pinjaman dalam bentuk stablecoin bernilai dolar AS.
Di akhir Juni 2021, Presiden Fed Boston Eric Rosengren, mengatakan stablecoin USDT (kripto senilai dolar AS), berpotensi mendisrupsi pasar kredit tradisional di masa depan. Dengan alasan USDT sangat mudah diakses oleh siapa saja, tanpa melalui bank atau layanan konvensional lain, termasuk punya peran penting untuk urusan peminjaman uang.
“Penggunaan USDT berjalan di teknologi blockchain menjadikan bisa diakses siapa saja, termasuk di Indonesia. Itulah yang membentuk maraknya layanan peminjaman (loan) kripto,” ungkap CEO PointPay, Andrey Svyatov yang bermarkas di Estonia, dalam keterangnnya, Rabu (14/7/2021).
Bagaimana pinjaman kripto? Misalnya customer menjaminkan BTC untuk meminjam USDT senilai 100 dolar AS dan akan mengembalikannya dalam tiga bulan ke depan. Ternyata, dalam kurun waktu tersebut, BTC tumbuh dua kali lipat, namun customer cukup mengembalikan 100 dolar AS beserta komisi saja.
Anda bisa meminjam Bitcoin (BTC) menggunakan jaminan berupa USDT. Jika Anda ingin meminjam sebanyak 0,01 BTC (setara Rp5 juta per 3 Juli 2021), maka jaminannya berupa USDT sebesar 692,1366 (Rp10 juta), dengan rentang waktu 30 hari,” kata Svyatov.
Sementara itu, di sisi lain sistem transaksi virtual masih menjadi barang yang belum dipahami seutuhnya sebagian besar masyarakat di dunia. Pasalnya, lambat laun sistem transaski virtual terus bergeser terlebih di masa pandemi Covid-19, yang secara perlahan menggerus transaksi konvensional.[/3]