Sidang Advokat Lucas, Hakim Diminta Pembanding Sadapan KPK

Sabtu, 16 Februari 2019

rakyat.co – Diperlukan pembuktian rekaman hasil sadapan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal
itu disampaikan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Mudzakir.

Pembuktian tersebut dimaksudkan agar proses persidangan mendapat kebenaran dan keadilan yang seadil- adilnya dalam rangka pembuktian di muka sidang.

“Harapannya adalah Majelis hakim harus bisa menilai,” ujar Muzakir saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan terdakwa Advokat Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Penilaian, kata Mudzakir, dari kesahihan itu diputuskan majelis hakim setelah mendengarkan keterangan ahli yang relevan terkait pembuktian atas bukti tersebut.

Namun, jika masih ada keraguan atas keterangan ahli tersebut, majelis hakim dapat meminta opini lain sebagai penengah.

Contoh ahli penengah yang dapat dimintai pandangannya merupakan ahli forensik dengan reputasi internasional. “Pada posisi ini dari masing-masing pihak menemukan kebenaran matriil, kebenaran hakiki,” tandasnya.

Kuasa hukum Lucas, Irwan Muin mengatakan, barang bukti digital yang dihadirkan Jaksa dalam persidangan tidak layak diajukan sebagai barang bukti digital. Sebab, tidak memenuhi standar operasional prosedur
internasional.

Dari barang bukti yang digunakan KPK dalam perkara ini itu, perlu dipertanyakan apakah sudah memenuhi standar pemeriksaan berdasarkan ilmu digital forensik atau audio forensik keterangan ahli IT.

“Ahli digital forensik kita mengatakan barang bukti digital yang dihadirkan di persidangan tidak memenuhi standar operasional prosedur internasional maka barang bukti itu tidak layak diajukan sebagai barang bukti digital,” katnaya.

Merujuk keterangan digital forensik dan diperkuat ahli pidana, barang bukti yang dihadirkan Jaksa tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti elektronik dalam perkara tindak pidana.[*/3]