RAKYAT – Usulan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar regulasi yang mengatur tentang penanganan dugaan pelanggaran pidana politik uang direvisi, yang diharapkan memberikan penguatan kepada Bawaslu dalam menangani pelanggaran tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Petalolo menanggapi usulan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demorkasi (Perludem) yang meminta agar dugaan pelanggaran politik uang ini dialihkan kepada pihak kepolisian. Sehingga, polisi mempunyai sumber daya melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Namun, parameter lebih baiknya apa dan kalau hanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa kasus pemilu kemarin tidak bisa di proses karena tidak terbukti melakukan politik uang,” ujar Ratna di Jakarta, Sabtu (17/10/2020).
Persoalan, kata Ratna, dalam penanganan dugaan pelanggaran ini bukanlah masalah Bawaslu tidak bisa melakukan OTT. Sehingga, Bawaslu meminta aturan terkait penanganan perkara dugaan politik uang untuk diubah.
“Beberapa aturan harus diubah untuk penguatan penanganan pelanggaran. Seperti soal waktu, kewenangan memanggil paksa terlapor, kewenangan mengamankan alat bukti,” katanya.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) sebelumnya, menilai bahwa pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran politik uang di bawah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum efektif. Perludem mengusulkan agar hal tersebut ditangani polisi.
Menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, bahwa polisi memiliki perangkat serta pengalaman dalam menangani persoalan tersebut.
“Saya kira pengawasan dan penindakan politik uang harus melalui Bawaslu itu tidak lebih baik daripada kalau politik uang itu langsung ditegakkan oleh kepolisian misalnya melalui OTT,” pungkasnya.[/3]