Terbitkan SE Tuntunan Ibadah Ramdhan, PP Muhammadiyah: Vaksin Tak Batalkan Ibadah Puasa

Selasa, 30 Maret 2021

Suntik vaksin Covid-19

RAKYAT.CO – PP Muhammadiyah melalui fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid mengeluarkan Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H atau 2021 M dalam kondisi darurat COVID-19.

Tuntutan dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) PP Muhammadiyah Nomor 03/EDR/I.0/E/2021 dan diteken langsung oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.

Menurut Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohammad Mas’udi, bahwa ada sejumlah poin disampaikan dalam SE tersebut, salah satunya tentang vaksinasi.

Saol vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan, karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan atau menambah energi.

“Adapun sesuatu yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekali pun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Vaksin tidak termasuk makan atau minum yang berdasarkan firman Allah dalam Surah al-Baqarah [2] ayat 187,” kata Mas’udi seperti dalam SE, Selasa (30/3/2021).

Dalam SE disampaikan tentang kegiatan yang dilakukan bersama-sama yang melibatkan banyak orang tidaklah dianjurkan, khususnya yang berpotensi memunculkan penyebaran COVID-19. Tuntunan dibuat dengan mempertimbangkan kondisi penyebaran COVID-19 yang tidak merata atau memiliki tingkat kedaruratan yang berbeda antara daerah satu dengan daerah lain.

“Untuk buka bersama (takjilan), sahur bersama, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan lainnya di masjid/musala dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang dan di dalamnya terdapat perilaku yang berpotensi menjadi sebab penyebaran virus COVID-19 seperti makan bersama, tidak dianjurkan,” tulis SE itu.[/2]