RAKYAT.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Budi Setiyadi, mengatakan, ada sanksi yang bakal diterapkan jika ditemukan pelanggaran selama larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.
“Jadi, ada sanksi yang bakal dilakukan dengan kepolisian, bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan dan tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan akan diputar balik,” ujar Budi dalam konferensi video, Kamis (8/4/2021).
Khusus kendaraan travel, kata Budi, atau angkutan perseorangan yang digunakan mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas dari kepolisian. Jenis sanksi mulai dari penilangan dan lainnya sesuai dengan Undang-undang.
Pihaknya memastikan selama pengaturan transportasi dalam masa mudik, pengawasan akan dilakukan oleh Polri. “Pengaturan ini dengan membuat pos check point di beberapa daerah,” tandas Budi.
Pengawasan, kata Budi, akan diperkuat dari unsur TNI dan Satpol PP dari dinas kabupaten kota atau Dishub. Pihak Kemenhub juga akan melibatkan Balai pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk pengawasan tersebut.
Namun, selama masa larangan mudik 2021, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang masih boleh melakukan perjalanan.
Adapun kriteria tersebut, yaitu masyarakat yang melakukan perjalanan dinas dengan dilengkapi surat tugas, kunjungan keluarga sakit dan saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
Juga, bagi ibu hamil dengan satu orang pendamping dengan kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.[/2]