RAKYAT. CO – Kondisi pandemi Covid-19 yang belum turun, menjadikan implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Ketat telah diputuskan diperpanjang oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Keputusan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 51/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah PSBB selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021.
Saat PSBB tersebut, menurut isi keputusan gubernur itu, diberlakukan pembatasan aktifitas luar rumah PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 2/2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
“Ada jenis pembatasan aktivitas luar rumah sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Gubernur ini,” tulis diktum ketiga pada regulasi tersebut.
Keputusan gubernur tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan atau pada 22 Januari 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan penambahan 3.512 kasus positif dari 15.531 spesimen yang diperiksa pada Ahad (24/1/2021). Spesimen itu berasal dari 13.612 orang.
“Dari jumlah tes tersebut, 10.100 lainnya negatif Covid-19, sebanyak 13.612 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 3.512 positif dan 10.100 negatif,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia, Ahad (24/1/2021).[/2]