RAKYAT – Upah Minimum Provinsi (UMP) di Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan oleh Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X tahun 2021 sebesar Rp1.765.000 atau naik 3,54 persen dibandingkan tahun 2020.
Kenaikan UMP tersebut ditandai dengan dikeluarkannya SK Gubernur dengan Nomor 319/KEP/2020 pada Sabtu (31/10/2020).
Keputusan kenaikan UMP oleh Sultan dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DI Yogyakarta yang menjabat pula sebagai Ketua Dewan Pengupahan Aria Nugrahadi.
Selain itu, penetapan kenaikan UMP dengan mempertimbangkan hasil rekomendasi dari dari hasil sidang pleno Dewan Pengupahan DI Yogyakarta yang disampaikan pada Sabtu (30/10/2020), yang dihadiri perwakilan pemerintah, pekerja atau buruh, serta pengusaha.
“Dengan pertimbangan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi Covid-serta menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif,” ucap Aria.
Hasil kajian tenaga ahli dengan acuan data BPS, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, menyarankan dan mempertimbangkan kenaikan UMP DIY naik 3,33 persen dari tahun sebelumnya.
Unsur pekerja mengusulkan UMP DI Yogyakarta pada tahun 2021 naik 4 persen dari tahun 2020. Sedangkan, pengusaha tidak berkeberatan atas hasil kajian tenaga ahli dengan saran kenaikan UMP 3,33 persen dibanding tahun 2020.
“Gubernur DIY telah menaikkan UMP DIY didasarkan atas pertimbangan dan kebijakan mendalam, mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19, serta peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha,” pungkas Aria.[/5]