RAKYAT – Ada kekeliruan teknis penulisan naskah Undang-undang Cipta Kerja yang diteken Presiden Joko Widodo. Namun, tidak berpengaruh pada implementasi beleid tersebut.
Istana mengakui yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno bahwa ada kekeliruan salah satunya ditemukan di Pasal 6 yang merujuk pada ayat 1 huruf a Pasal 5. Dalam pasal yang dimaksud ternyata tidak terdapat ayat atau huruf tersebut.
“Iya, itu kekeliruan bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja,” ungkap Pratikno melalui pesan singkat, Selasa (3/11/2020).
Pratikno memastikan pihak Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan teknis usai menerima berkas UU Cipta Kerja dari DPR.
“Kemensetneg telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” imbuh Pratikno.
Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan untuk menyempurnakan kembali kualitas berbagai Rancangan UU yang akan diundangkan. “Tentu saja, agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” harapnya.
Presiden Jokowi telah menandatangani naskah UU Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020) siang. Kemudian, naskah tersebut diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara pada malam harinya.
Dalam naskah yang diunggah tersebut berjumlah 1.187 halaman dan lebih banyak dibandingkan versi yang diserahkan DPR yakni 812 halaman.[/1]