Hoaks Mau Dijerat UU Terorisme, PKS: Wiranto Jangan Offside Deh

wiranto-hoaks-uu-terorisme

wiranto-hoaks-uu-terorisme

rakyat.co – Berbagai kalangan mengkritik terhadap wacana Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto terkait penggunaan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menangani hoaks politik.

Salah satunya dari anggota Komisi I DPR, Sukamta, yang mengaku tidak sependapat dengan wacana Wiranto. “Iya pemerintah jangan offside. Tidak bisa hoaks disamakan dengan terorisme,” ujar Sukamta dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/3/2019).

Dalam aspek hukum, kata Sukamta, hoaks bisa ditangani dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penggunaan UU Antiterorisme untuk kekerasan dan ancaman kekerasan. Jadi keliru menyamakan hoaks dengan terorisme,” kritik politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Diakuinya bahwa hoaks bisa menyebabkan keresahan, sehingga harus dihapuskan. Namun hoaks tidak  menggunakan kekerasan sebagaimana terorisme yang membuat keresahan melalui kekerasan.

“Saya kira cukup dengan pendidikan, kalau tidak mempan yang dengan UU yang sudah ada saja saja,” papar  legislator asal Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Pihaknya meminta agar pemerintah harus berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan publik. “Mari kita jaga dan wujudkan perdamaian secara bersama-sama agar Pemilu sukses,” tandasnya.[*/1]

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?