Tingkatkan Ketepatan Penerima Bantuan Iuran, Kemensos Perbarui Data Setiap Hari
rakyat.co – Pembaruan data secara berkala terus dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk meningkatkan kualitas Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) agar bisa lebih tepat sasaran.
“Kami ingin yang menerima bantuan PBI JK benar-benar berhak dan memenuhi kualifikasi yang ditetapkan,” ujar
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita yang disampaikan Staf Khusus Mensos Febri Hendri dalam konferensi pers di Media Center Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Amanat UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Kementerian Sosial mendapat mandat melakukan verifikasi dan validasi (veri-vali) data kemiskinan menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bisa digunakan sebagai dasar penyaluran berbagai paket bantuan sosial dan subsidi pemerintah.
“Seluruh paket bantuan bagi penanganan fakir miskin harus mengacu pada DTKS yang ditetapkan oleh Mensos agar bisa tepat sasaran, termasuk di dalamnya bantuan PBI JK,” tandasnya.
Pemutakhiran Data, kata Febri, secara berkala dilakukan oleh Kemensos bekerjasama dengan Pemerintah daerah. Lalu, dipadanan dengan master file BPJS serta data kependudukan dengan Kemendagri.
Pemutakhiran data dilakukan setiap hari dan ditetapkan dalam melalui Keputusan Mensos sebanyak tiga kali dalam setahun.
“Veri-vali dilakukan di antaranya dengan penghapusan peserta PBI yang sudah mampu, meninggal dunia, atau pun memiliki NIK ganda,” ungkapnya.
Berdasarkan veri-vali yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos terdapat dua kategori, yaitu inclussion error dan exclussion error.
Inclussion error adalah individu tidak berhak menjadi peserta PBI, tapi masuk sebagai peserta. Sedangkan exclussion error yaitu individu yang berhak masuk sebagai peserta PBI tapi tidak terdaftar sebagai peserta.
“Hingga Juli 2019, Kemensos telah melakukan pemutakhiran data peserta PBI dan menemukan sebanyak 5,2 juta peserta PBI yang termasuk dalam inclussion error,” tandasnya.
Bagi peserta berkategori inclussion error ini, Mensos telah menetapkan Kep Mensos No.79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan Peserta PBI dan Penggantian dengan Peserta Baru.
Usai menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI, Kemensos mengganti dengan peserta PBI baru dari anggota rumah tangga desil 1 dan 2 DTKS dengan jumlah yang sama dari peserta yang dinonaktifkan.
Individu atau anggota rumah tangga yang berada pada desil 1 dan 2 adalah individu atau anggota rumah tangga yang memiliki tingkat kesejahteraan paling rendah di dalam DT Kesejahteraan Sosial.
“Dengan langkah tersebut diharapkan tidak ada keuangan negara bocor bagi warga yang tidak berhak masuk sebagai peserta PBI JK,” harapnya.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, mengatakan, bahwa semangat yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki data PBI JK dinilai bagus.
“Saya kira spiritnya bagus, pemerintah ingin mereformasi agar penerima bantuan lebih tepat sasaran dan betul-betul diberikan kepada warga yang berhak menerima,” katanya.
Tulus menyarankan agar pemerintah bisa mempermudah masyarakat yang masuk dalam daftar PBI JKN untuk melihat apakah mereka dinonaktifkan atau tidak.
Menanggapi hal itu, Febri menjelaskan langkah antisipasi, Kemensos melakukan mitigasi resiko bagi peserta PBI Non DTKS yang dinonaktifkan.
Namun, jika ditemukan ada peserta yang dinonaktifkan tapi masih memerlukan PBI JKN, maka dinas sosial akan melakukan veri-vali ulang untuk mengetahui kondisi sosial ekonominya.
“Bagi peserta sesuai kriteria yaitu tidak mampu dan layak mendapat bantuan, akan diusulkan kembali ke Kemensos pada bulan berjalan sesuai kuota atau bulan berikutnya sekaligus ditetapkan sebagai peserta,” pungkasnya.[/3]