IndoXXI Bakal Diblokir Kominfo dan Polri Telusuri Indikasi Pelanggaran HAKI

Laman IndoXXI akan diblokir Kominfo

rakyat.co – Langkap yang diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait rencana pemblokiran situs streaming film ilegal seperti IndoXXI didukung oleh Kepolisian.

“Kami mendukung apa yang menjadi kewenangan Kominfo. Nanti kami akan koordinasi lebih lanjut apakah ada indikasi pelanggaran hukum terutama terkait dengan hak atas kekayaan intelektual (HAKI),” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Penyelidikan situs-situs, kata Asep, akan dilakukan untuk menelusuri adakah pelanggaran hak cipta dan intelektual dalam situs-situs film bajakan.

“Kami pastikan berkoordinasi lebih lanjut apakah di situ ada sebuah indikasi pelanggaran hukum terutama penegakan hukum terkait dengan hak atas kekayaan intelektual, maka kita akan bekerja lebih lanjut yang bersama-sama kominfo,” tandasnya.

Hasil penelusuran berbagai situs itu, kata Asep, berasal dari aduan masyarakat dan pemegang hak siar film original.

“Itu berasal dari aduan masyarakat baik pemegang hak cipta, ini menjadi sebuah peluang terbesar di mana ada pelanggaran HAKI di situ karena mempublikasikan yang menjadi hak orang lain, tayangkan ya secara ilegal oleh orang-orang yang tidak punya kompetensi atau tidak punya kewenangan adalah sebuah website yang merugikan,” ungkapnya.

Kominfo menyatakan bahwa akan menghapus lebih dari 1.000 laman terkait dengan pembajakan, salah satunya seperti yang dilakukan oleh IndoXXI.[/1]

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?