Team Scorpions Bekuk Jurtul KIM Diperumahan Sei Rejo, Ini Mukanya

Pelaku jurtul KIM

RAKYAT – Terduga sebagai jurtul KIM di wilayah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil ditangkap Team Scorpions Satreskrim Polres Sergai.

Pelaku Rahul Alfaroji(22) alias Rahul warga Dusun II Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Ditangkap di sebuah perumahan Komplek Desa Sei Rejo Kecamtan Sei Rampah, Sergai, Minggu (10/5/2020) sekira pukul 01:00 WIB.

Dari hasil penangkapan tersebut, Team mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 280 ribu dan 1 buah Hp merek oppo warna putih terdapat rekapan nomor tebakan angka judi KIM di dalam HP.

Menurut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata menyatakan kepada awak media, Minggu (10/5) pihaknya membenarkan penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat adanya kegiatan perjudian jenis KIM.

Lokasi tersebut sangat meresahkan warga sekitar, karena ada permainan judi KIM dan Togel di lokasi Komplek perumahan Desa Sei Rejo. Usai dilakukan penyelidikan di seputaran TKP ternyata benar tersangka sedang melakukan perjudian angka tebakan nomor judi jenis KIM.

Team Scorpions Satreskrim Polres Sergai pun segera bergerak yang dipimpin langsung Kanit Idik I Sat Reskrim melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.

“Tersangka ditangkap saat sedang melakukan perjudian jenis KIM di sebuah komplek perumahan di lokasi Desa Sei Rejo. hasil penangkapan team berhasil mengamankan barang bukti,”ujar AKBP Robin Simatupang.

Usai pemeriksaan, tersangka baru tiga bulan menjadi jurtul judi KIM dan Togel dengan Omset Rp 500-700 ribu per putaran dan mendapat upah Rp 100 ribu, dimana hasil rekapan Judi KIM disetorkan kepada seseorang bermarga Marbun warga Tebing Tinggi

“Untuk tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHP pidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Sergai.[/4]

Open chat
1
Butuh bantuan?
Rakyat
Halo! Apa yang bisa kami bantu, Kak?